2 Pengusaha AS Ditangkap karena Jalankan Bisnis Kripto Tak Berizin
thedesignweb.co.id, Jakarta – Departemen Kehakiman (DOJ) dan Kantor Kejaksaan Amerika Serikat (AS) Distrik Utah mengungkapkan bahwa mereka telah mendakwa dua orang karena mengoperasikan bisnis dan transaksi kripto tanpa izin. Kedua terdakwa adalah Brian Garry Sewell dan Keen Lee Ellsworth, yang berbisnis di St. Louis. George, Utah, AS.
Mengutip News.bitcoin.com, Sewell dan Ellsworth pada Kamis (20/6/2024) kedapatan telah mengkonversi dana senilai USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40,9 miliar menjadi mata uang kripto antara Maret hingga September 2020.
Kedua terdakwa ini ditangkap pada akhir pekan di Washington County.
Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa Sewell dan Ellsworth menjalankan bisnis suap selama periode di mana Ellsworth menggunakan entitas Ellsworth & Associates miliknya untuk mentransfer lebih dari Rp 40,9 miliar ke Sewell.
Sewell kemudian mengubah dana tersebut menjadi mata uang digital melalui entitasnya, Rockwell Capital Management.
Namun, ternyata kedua perusahaan tersebut belum diberikan izin.
Selama periode Juni 2020 hingga Mei 2021, Sewell juga menggunakan Rockwell Capital Management untuk mentransfer lebih dari Rp 42,6 miliar atas nama entitas lain.
“Sewell menerima dana melalui transfer kawat dan kemudian mengubah dana tersebut menjadi mata uang digital,” kata DOJ.
Dalam kasus terpisah, Sewell hadir di pengadilan pekan lalu menyusul dakwaan oleh dewan juri federal. Banyak tuduhan federal yang dihadapi Sewell termasuk penipuan, membuat pernyataan palsu sehubungan dengan pinjaman dan pencucian uang.
Penafian: Semua keputusan investasi ada di tangan pembaca. Teliti dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Selain itu, Sewell juga kedapatan terlibat dalam skema penipuan investor dengan salah mengartikan pengalaman, pendidikan, dan kemampuannya menghasilkan keuntungan besar selama periode Desember 2017 hingga April 2024.
“Misalnya, Sewell secara salah mengklaim kepada investor bahwa dia sebelumnya mengoperasikan dana cryptocurrency dan menghasilkan keuntungan yang signifikan,” jelas DOJ.
Setidaknya Rp. 40,9 miliar hilang akibat kegiatan penipuan tersebut. Sewell secara keliru mengklaim telah berhasil mengelola cryptocurrency dan memalsukan kredensial pendidikannya, mengklaim gelar dari Universitas Johns Hopkins dan Universitas Stanford.