Menkominfo Budi Arie Tegur 5 E-Wallet Populer yang Dinilai Fasilitasi Judi Online
thedesignweb.co.id, Jakarta – Perang melawan penipuan perjudian online yang begitu merugikan masyarakat terus digalakkan. Kali ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan teguran keras kepada perusahaan penyedia e-wallet yang diyakini memfasilitasi perjudian online.
Budi Arie mengungkapkan, ada lima perusahaan e-wallet yang mengaktifkan perjudian online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami akan mengambil tindakan tegas jika tetap bertahan,” kata Budi Arie, dalam keterangan resmi dikutip Tekno thedesignweb.co.id, Jumat (10/11/2024).
Data PPATK yang diperoleh Kominfo menyebutkan, saat ini terdapat lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi penipuan perjudian online. Apalagi nilai transaksi di 5 dompet digital sudah mencapai Rp satu triliun hanya untuk judi online.
Kelima perusahaan e-wallet tersebut antara lain DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara) dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).
“E-wallet Espay memiliki nilai transaksi tertinggi sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 transaksi terkait perjudian online,” jelas Budi Arie.
Berikut 5 e-wallet terkait perjudian online beserta nilai transaksinya menurut data PPATK: PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan kode transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan total transaksi 524.337. PT Visionet Internasional (OVO) dengan transaksi atas nama Rp 216.620.290.539 dengan total 836.095 transaksi. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan daftar Rp 89.240.919.624 dengan total transaksi 577.316. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nama transaksi Rp 65.45.310.125 dengan total nilai transaksi 80.171. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nama transaksi Rp 6.114.203.815 dengan total 33.069 transaksi.
Menkominfo menjelaskan, penghapusan perjudian online merupakan proyek pemerintah yang akan dilanjutkan pada pemerintahan berikutnya.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa perjudian online merupakan penipuan yang merugikan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. “Perekonomian nasional terancam tergerus parah jika perjudian online dibiarkan,” kata Budi Arie.
Kominfo mengklaim pada masa jabatan Budi Arie, pihaknya bergerak di bidang perjudian online. Cominfo telah memblokir 3,7 juta situs judi online hingga 8 Oktober 2024.
Kementerian Informasi dan Komunikasi juga bergerak cepat memantau isu iklan situs perjudian yang dilakukan oleh influencer media sosial.
Patroli internet terhadap aktivitas perjudian online dan konten yang mempromosikan perjudian online terus dilakukan, kata Budi Arie.
Menurut Buda Arie, dugaan penggunaan dompet digital dalam transaksi perjudian online bermula dari peningkatan transaksi isi ulang secara tiba-tiba.
Apalagi transaksi di dompet digital hanya dilakukan satu arah, yakni transaksi masuk tanpa ada transaksi apa pun.
“Sasaran utama penutupan rekening e-wallet adalah para bandar taruhan online. Selain itu, sasaran selanjutnya adalah aliran uang ke para penjudi online,” kata Budi Arie.
Lakukan KYC
Budi Arie juga menegaskan, penyedia layanan e-wallet harus mencatat dengan jelas akun pengguna atau elektronik Know Your Customer (eKYC), sesuai dengan ketentuan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet agar tidak digunakan oleh pelaku kejahatan,” ujarnya.