Mensos: Panti Asuhan yang Lecehkan Anak Asuhnya di Tangerang Berstatus Blank
thedesignweb.co.id, Jakarta Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan Panti Jompo Yayasan Darussalam An Noor di Tangerang, Kabupaten Penang, yang pendiri atau pengurusnya diduga melakukan maksiat, tidak memiliki izin.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini, Selasa (8/10/2024), menuturkan, tidak ada yang namanya tidak ada.
Gus Ipul menjelaskan, “kosong” berarti panti jompo tersebut tidak terdaftar atau bahkan izin beroperasi dari Kementerian Sosial. Penerapannya juga ilegal.
Tak hanya Panti Asuhan Darussalam An Noor, 352 dari 16.254 panti asuhan di Indonesia tidak terakreditasi, tidak memenuhi syarat, dan kosong.
Sebanyak 3.516 panti jompo lainnya tidak memenuhi persyaratan atau tidak terakreditasi. Sisanya sebanyak 12.738 terakreditasi atau diklaim memenuhi syarat.
“Akreditasi ini mencakup klaster A, B, dan C. Untuk itu, ke depan kami akan memantau dan mengakreditasi bagi yang terakreditasi, terutama yang tidak lolos,” ujarnya.
Dia sepakat, semua urusan hukum diserahkan kepada polisi. Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan percaya bahwa penerapan undang-undang ini akan adil dan anak-anak ini akan bertanggung jawab atas kejahatan mereka.
“Bukan hanya keprihatinan kami, tapi juga kekecewaan kami karena anak-anak kami, yang seharusnya menjadi bagian dari masa depan kami, justru menderita karena perhatian kolektif negara dan masyarakat.
Petugas Humas Polda Metro Jaya dan Kompol Ade Ari mengatakan, korban pelecehan seksual di Panti Jompo Darussalam An Noor, Kecamatan Penang, Tangerang, berjumlah tujuh orang, semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Sebelumnya, puluhan orang dikabarkan pernah mengalami pelecehan seksual di panti asuhan.
Saat ini berdasarkan temuan penyidik, korban berjumlah 7 orang, dewasa 4 orang, dan anak-anak 3 orang, kata Ade Ari pada 10 Juli 2024.
Menurut dia, polisi terus mengusut kasus pelecehan seksual di panti jompo tersebut. Dan kami masih mencari buronannya.
“Satu lagi pengurus TSK yang ditunjuk sebagai YS. Sedang dikejar Polres Metro Tangerang,” jelas Ade Ari.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Darussalam An Noor, Kabupaten Penang, Tangerang. Kedua tersangka disebut sebagai pemilik dan operator panti jompo tersebut.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari, Senin (10/7/2024), mengatakan, “Artinya pemilik yayasan atau panti asuhan, tersangka pertama Saudara C dan kedua Saudara UB,” ungkapnya. .
Tersangka pertama, C, merupakan pemilik yayasan, sedangkan YB merupakan pengurus yang membantu pengelolaan panti asuhan. Keduanya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap walinya dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 82 dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. .
Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka lain bermarga Y.S. yang kini diyakini buron.
“Satu lagi tersangka bernama YS telah diidentifikasi oleh pengelola. Saat ini sedang dikejar Polres Metro Tangerang,” jelas Ade Ari.
Kasus tersebut kini tengah diusut Polres Metro Tangerang dengan dukungan berbagai pihak antara lain KPAI, Kementerian PPPA, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Sebanyak 12 anak asuh diduga korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Noor, Kabupaten Penang, Tangerang, masih berada di Panti Asuhan Perlindungan Sosial (PSA) dinas sosial setempat.
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin pun memastikan 12 anak asuhnya dalam kondisi sehat. Hal itu berdasarkan hasil tes darah yang dilakukan oleh institusi kesehatan.
Alhamdulillah tidak ada tanda-tanda anak semuanya sakit, kata Nurdin.