Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Tanggapan Menko Pangan Zulkifli Hasan
thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan atau kerap disapa Zulhas menanggapi penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait pembuatan 2015-2016. A. kasus korupsi ekspor gula.
Zulhas mendukung penuh proses hukum yang berjalan atas kasus yang melibatkan mantan pejabat tersebut.
Zulkifli mengatakan, penting agar setiap proses hukum dijalankan sesuai aturan hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus dihormati dan didukung agar proses peradilan dapat berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Itu proses hukum, kami mendukung proses hukum tersebut,” kata Zulhas kepada media, Senin (11/4/2024).
Ketika Tom Lembong yang pernah menjabat Menteri Perdagangan dilantik, kasus korupsi impor gula terungkap. Kasus ini menarik perhatian publik karena jabatan strategis yang pernah disandang Tom.
Seperti disebutkan sebelumnya, Kejaksaan (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan impor gula Kementerian Luar Negeri. Urusan. Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qodar menyatakan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut tidak diperlukan karena dalam rapat koordinasi interim tahun 2015 disimpulkan bahwa gula di Indonesia terlalu banyak. gula impor.
Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu mengizinkan PT AP mengimpor gula kristal mentah.
“TTL diberi wewenang untuk mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP, yang kemudian mengubah gula pasir mentah tersebut menjadi gula pasir putih,” ujarnya.
Wartawan: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2023 yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurut perhitungan, kerugian negara dalam hal ini mencapai 400 miliar rubel. Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya juga mengikuti proses hukum yang kini memenjarakan Tom Lembong.
“Masih berjalan,” kata Airlangga Hartarto usai menghadiri ISEF ke-11 2024 di JCC, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Tom Lembong diketahui melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004 yang memperbolehkan BUMN mengimpor gula kristal putih. Namun berdasarkan izin impor yang diterbitkan, gula justru diimpor oleh PT AP.
Untuk kronologisnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Abdul Qohar mengatakan pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan pada 12.05. Pada tahun 2015 disimpulkan bahwa Indonesia memiliki cukup gula sehingga tidak perlu atau perlu melakukan impor gula.
Namun pada tahun yang sama, yakni 2015, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberi izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 telah dilakukan rapat rekonsiliasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian yang dipimpin oleh Menteri Perekonomian, dan salah satu pembahasannya adalah Indonesia telah mengurangi 200 ribu ton gula kristal putih pada tahun 2016.
Guna menstabilkan harga gula dan mengisi kembali pasokan gula nasional, tersangka CS selaku pengelola pengembangan usaha PT PPI memerintahkan atas nama P, manajer personalia senior PT PPI pada November-Desember 2015 untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta. bekerja di sektor gula.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi ekspor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). ).
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan melalui akun media sosialnya mengaku kaget dengan ditetapkannya temannya sebagai tersangka. Sebagai orang yang mengenalnya secara dekat selama 20 tahun, ia mengamini bahwa Tom adalah sosok yang selalu mengutamakan kepentingan publik. Termasuk fokus pada perjuangan kelas menengah Indonesia yang terkepung.
“Tom adalah orang yang nyata, bukan tipe orang yang suka berpetualang. Oleh karena itu, selama karirnya yang panjang di dunia bisnis dan karir singkatnya di pemerintahan, ia disegani baik di dalam maupun luar negeri,” kata Anies dalam sosial medianya akun media pada Rabu (30 Oktober 2024).
Anies sepakat akan terus memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum dan kehakiman akan mengelola proses ini secara transparan dan adil. “Kami juga akan terus memberikan dukungan moril kepada Tom dan dukungan lainnya semaksimal mungkin,” janji Anies.
Sebagai sosok yang turut membantunya saat mencalonkan diri sebagai presiden 2024, Anies berpesan kepada Tom untuk tidak berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dilakukan dan dibuktikan selama ini.
“Saya masih percaya pada Tom, doa dan dukungan kami tidak akan berhenti,” tegasnya.
Anies pun berharap status hukum yang diberikan kepada sahabatnya itu dapat dibuktikan sesuai Tafsir UUD 1945.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara yang berdasarkan kekuasaan murni (Machtstaat), pungkas Anies.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dugaan keputusan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hanya sebagian dari undang-undang. Hal ini menanggapi tudingan masyarakat bahwa ada unsur politisasi.
Harli Siregar, Ketua Kejaksaan, mengatakan, “Sekali lagi saya nyatakan di sini tidak ada politisasi hukum, hanya tergantung pada penerapan hukum. Tentu saja hukum yang menindas ini harus dimaknai menjamin bukti pertama.” , di Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (30 Oktober 2024).
Dia mengatakan, untuk menetapkan tersangka, setidaknya perlu melihat dua dokumen.
“Ini jelas, karena timbul pertanyaan ‘ya kawan media, kenapa sekarang?’ “Baiklah, penyelidikan ini bisa saya katakan sudah berlangsung sejak Oktober 2023,” jelas Harley.
Hasilnya, penyidik memeriksa keterangan 90 saksi dan memeriksa bukti-bukti lainnya dalam kurun waktu satu tahun. Sekecil apapun bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki, akan dianalisis, dikumpulkan, dan diintegrasikan bersama-sama hingga penyidik dapat mengambil kesimpulan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup.
“Yah, setiap kasus yang ditangani punya ciri khasnya masing-masing. Satu kasus tidak bisa disamakan dengan kasus lain. Ada tingkat kesulitan tertentu bagi penyidik untuk bertahan,” tegas Harley.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). pada tahun 2015. . periode tahun 2023. Ia langsung ditahan selama 20 hari berikutnya.
Pantauan thedesignweb.co.id, Selasa (29/10/2024), Tom Lembong dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 20.57 WIB. Dia mengenakan rompi penjara berwarna merah muda dengan tangan diborgol.
Ia mengatakan kepada awak media bahwa ia telah berserah diri sepenuhnya kepada Tuhan atas apa yang menimpa dirinya.
“Kami serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Thomas Lembong di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dirdik, Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah CS yang merupakan manajer pengembangan usaha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Qohar berkata: “Negara kehilangan Rp 400 miliar karena impor gula ilegal.”