Regional

THE NEWS Pembunuh Siswi di Palembang Dituntut Hukuman Mati, Orang Tua Korban Dilarang Ikut Sidang

thedesignweb.co.id, Palembang – Kasus kekerasan yang berujung meninggalnya AA (13), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palembang, Sumatera Selatan (Samsel), pertama kali disidangkan di Pengadilan Kelas 1A Palembang. Pengadilan. PN), Rabu (9/10/2024).

Dalam persidangan tertutup, empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) didakwa pada 1 September 2024 karena terlibat kekerasan dan pembunuhan.

Panitia PN Palembang yang diketuai Hakim Eduard mempunyai agenda membacakan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Palembang (KJARI) yang ABH yakni IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS. (12) ).

Kejaksaan Palembang meminta agar ketiga ABH ini divonis hukuman penjara. Dua ABH bernama AS (12) dan MS (12) divonis 5 tahun penjara. Sedangkan MZ (13) divonis 10 tahun penjara.

Berbeda dengan ketiga ABH, IS (16) yang memimpin tim AA dan membunuhnya, Kejaksaan Palembang menjeratnya dengan hukuman mati. Kejari Palembang memanfaatkan Pasal 76D dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sidang kedua dilanjutkan pada Kamis (10/10/2024) dengan agenda pembacaan pembelaan (pleadoi) empat ABH yang didampingi tim kuasa hukumnya.

Sayangnya, pada empat kasus ABH pertama, keluarga korban AA tidak diberi akses ke ruang sidang di PN Sumatera Selatan-Palembang.

Safrudin, ayah AA berkata, “Kami tidak diperbolehkan masuk.”

Selama persidangan, Safrudin dan keluarganya menyaksikan persidangan dari jendela, dan terkadang di balik pintu mereka mendengar bagaimana persidangan berlangsung.

Safarudin mengenang keinginan terakhir putri sulungnya, yaitu menjadi A.A. tidak dapat menyelesaikan sampai mati

Dikenal sebagai cowok yang tak suka bersosialisasi di luar rumah, AA ingin memiliki ponsel seperti teman-temannya.

“Tapi saya bilang tidak ada uang, jadi kami mulai mencari mereka. “Makanya AA memutuskan menjual balon tersebut untuk menghemat uang dan menambah biaya pembelian ponsel,” ujarnya di Palembang.

Sepanjang hidupnya, A.A. Dia selalu pulang ke rumah setelah selesai sekolah. AA hampir tidak pernah bermain dengan rekan satu timnya. Ia lebih memilih mengasuh adiknya dan belajar di rumah dibandingkan berkumpul dengan teman-temannya.

 

Bahkan, dia tak percaya jika ada yang menyebut salah satu pelaku pembunuhan adalah pacar putranya. Sebab selama ini putranya tidak pernah terlihat berada di dekat teman-temannya.

“Saat dia pulang sekolah, dia suka bermain dengan adiknya. “Saat ditanya kenapa tidak bermain dengan teman-temannya, AA lebih memilih belajar di rumah,” ujarnya.

Ia juga tidak mengetahui siapa yang membunuh AA, karena AA tidak pernah mengundang teman-temannya ke rumahnya.

AA hanya keluar rumah ke sekolah dan berjualan balon. Dalam perjalanan mengantarkan balon pesanan tersebut, AA diduga sempat bertemu dengan pelaku di Kuda Lumping, tak jauh dari lokasi pembunuhan AA di Talang Kerikil, Palembang.

“Saya tidak tahu semuanya (terdakwa). Selain itu, setelah kejadian tersebut, keluarga terdakwa tidak menghubungi kami apalagi datang ke sini. “Walaupun saya akan memaafkan dan menerima dengan tangan terbuka, jika orang tua terdakwa mau meminta maaf kepada kami,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *