Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Guru Honorer Supriyani
thedesignweb.co.id, Konawe Selatan – Sidang terhadap guru Supriyani yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswa berlangsung pada Selasa (29/10/2024) di Pengadilan Negeri (ON) Andolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andolo menolak pencabutan Guru Emeritus Paito Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 lalu melanjutkan pokok permasalahan dalam kasus Sopriani III.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andolo, Ketua Hakim Andolo Stevie Rosano menjelaskan, majelis hakim telah mempertimbangkan pokok keberatan kuasa hukum tergugat, Andre Darmawan, terkait ketidaksesuaian penyidikan dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang. Nomor 11 Tahun 2012 tentang pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur dalam sistem peradilan.
Kedua, penyidik melanggar aturan etika profesi Polri sehingga hasil penyidikan tidak sah, kata Stevie Rosano.
Berdasarkan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim berkesimpulan bahwa ruang lingkup eksepsi tersebut diatur secara jelas dalam ayat (1) Pasal 156 KUHAP.
Ia menjelaskan, “Majelis hakim menilai seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak termasuk dalam eksepsi yang diatur dalam ayat (1) Pasal 156 KUHAP.”
Berdasarkan dakwaan JPU, majelis hakim meninjau dan memutuskan bahwa semuanya telah memenuhi uraian yang akurat, jelas, dan lengkap, yang menunjukkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, serta perbuatan terdakwa.
Untuk mengecek apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak, serta kronologis kejadian yang dikemukakan jaksa dalam dakwaan, sesuai fakta atau tidak, akan dibuktikan oleh majelis hakim di pengadilan.
Oleh karena itu, segala keberatan atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima, kata Hakim Ketua Stevie Rosano.
Berdasarkan pantauan di lapangan, persidangan guru honorer SDN 4 Paito Sopriani saat ini berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi di bawah umur.
Puluhan kerabat Supriani dan rekan guru pendukungnya masih menunggu di luar Pengadilan Negeri Andolo di kawasan Conaway Selatan.