THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Bisnis

Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat!

 

thedesignweb.co.id, Pemprov DKI Jakarta menetapkan hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2025. Rinciannya, pada tahun 2025 terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari libur nasional, sehingga total terdapat 27 hari libur nasional dan hari libur nasional.

“Pada hari ini, 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menentukan apakah akan tetap dilakukan penandatanganan SKB 3 menteri pada hari libur dan hari libur nasional tahun 2025,” kata Menteri Pembangunan Manusia dan Pertahanan, Muhadjar Effendi, di Jakarta, Senin. (14/10/2024).

Muhajir mengatakan, keputusan ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor perekonomian, dan swasta dalam menjalankan urusannya. Selain itu, kontrak tersebut mengacu pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana aksi pada tahun 2025.

Peluncuran SKB 2025 mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur, ujarnya.

UU Menteri 3 tentang Hari Libur Nasional dan Perekonomian Tahun 2025 ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azor Anas; Menteri Agama Yaqut Choleil Qomas; dan Plt. Menteri Tenaga Kerja Erlang Hararto, Wakil Menteri Tenaga Kerja Afrianshah Noor.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afrika Noor mengatakan, terkait hari libur nasional dan hari libur nasional yang ditetapkan setiap tahunnya melalui SKB 3 Menteri, pihaknya menyerahkan surat edaran ketenagakerjaan bernomor M/3/HK. 04/IV/2022 tentang Penyelenggaraan Kemitraan pada Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa cuti umum merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat sukarela atau diskresi sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan/karyawan dan/atau karyawan/karyawan dan kelompok karyawan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau sifat perjanjian kerja dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan operasional perusahaan.

Oleh karena itu, bagi pekerja/pegawai yang sedang cuti umum, maka hak cuti yang diambilnya akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai yang terkena dampak, jelasnya.

“Pegawai/pegawai yang bekerja pada hari libur tidak berhak mendapatkan cuti tahunan dan dibayar seperti hari kerja biasa,” ujarnya.

Hari Konservasi Pancasila merupakan hari nasional yang diselenggarakan pada tanggal 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967. Hari ini memperingati tujuh pahlawan revolusi yang gugur dalam konflik G30S/PKI atau Gerakan 30 September yang terjadi pada tahun 1965.

Dikutip dari Antara, Senin (30/9/2024), perayaan Hari Lahir Pancasila tidak hanya sekedar mengenang tujuh jenderal yang gugur dalam bencana tersebut, namun juga menjadi ajang refleksi terhadap etika yang menjadi landasan Pancasila saatnya refleksi menguat. Negara Indonesia.

Memperingati Hari Panchasila mengingatkan kita akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan harus dijunjung tinggi untuk menghindari kejadian tragis tersebut.

Dengan memahami dan menggunakan nilai-nilai Pancasila, serta mengingat bencana G30S PKI yang menjadi dasar Hari Pancasila, maka bangsa dapat memperkuat jati diri bangsa dan memperkuat persatuan dan kesatuan Indonesia.

Lantas apakah hari suci Pancasila bisa diperingati sebagai hari libur merah pada 1 Oktober 2024? Berikut ulasannya:

Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Tenaga Kerja, dan Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara, ditetapkan 27 hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2024.

Menteri Kebudayaan dan Pembangunan Kebudayaan (Menko PMK) Mohdjir Effendi mengatakan, 27 hari libur tersebut meliputi 17 hari libur nasional dan 10 hari libur nasional pada tahun 2024.

“Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan 27 hari libur,” kata Mohdjir.

Ia memperkirakan hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2024 menjadi pedoman bagi masyarakat, perekonomian, dan swasta dalam bekerja. Penetapan hari titik balik matahari dan hari libur nasional juga menjadi indikator penentuan rencana kerja kementerian dan lembaga pemerintah ke depan.

Namun pada bulan Oktober 2024 tidak ada hari libur dan hari libur nasional:

 

 

 

 

 

 

Daftar Merah Hari Libur Nasional 2024 1 Januari : Tahun Baru 2024 M 8 Februari : Isra Makraj Nabi Muhammad SAW 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kangxi 11 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru 1946 29 Maret : Wafatnya Yesus Kristus 31 Maret : Hari Paskah 10-11 April : Idul Fitri Besar 1445H 1 Mei : Hari Buruh Internasional Mei 9 : Penobatan Yesus Kristus 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE 1 Juni : Hari Lahir Pancasila 17 Juni : Idul Fitri 1445H 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446H 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW Desember 25: Hari Natal

Daftar sisa 2024 saham 9 Februari: Tahun Baru Imlek 12 hari Maret saham: Matahari saham entri Tahun Baru untuk Hari Raya Nyepi 19468, 9, 12, 15 April: Hari Raya Besar 1445H 10 Mei: Matahari Saham untuk Idul Fitri 24: Tanggal dengan Waisak 18 Juni : Hari Raya Idul Fitri 1445H 26 Desember : Rayakan Natal bersama

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *