THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Bisnis

Agung Sedayu Akui Punya HGB Pagar Laut Tangerang, Tapi Tak sepanjang 30 Km

thedesignweb.co.id, Jakarta – Akhirnya, identitas pemilik sertifikat hak konstruksi di wilayah Pagar Laut Tangenang terungkap. Agung Sedayu Group (ASG) mengkonfirmasi bahwa pagar tangen tangen dimiliki oleh anak perusahaannya, artinya Pt Cahaya Inca Sentosa (CIS) dan Pt Intan Agung Makmur (IAM).

Muannas Alaidid, sebagai pengacara kelompok Agung Sedoyu, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB, yang dicatat atas nama anak perusahaannya, tidak menangkap seluruh panjang pagar laut, yang mencapai 30,16 kilometer. Ini menunjukkan bahwa ada pembatasan kepemilikan yang dimiliki oleh Grup Agung Sedayu.

“SHGB di atas sesuai dengan prosedur dan prosedur. Kami membeli dari orang -orang SHM,” katanya dalam kutipan pada hari Jumat (24/01/2025), yang berada di Antara. Pernyataan ini menegaskan bahwa semua fase yang diadopsi mematuhi peraturan yang berlaku.

Dia menambahkan bahwa kliennya, dengan sertifikat hak yang terdaftar resmi, memenuhi kewajiban pajak dan memiliki SK untuk lisensi lokalisasi/PKKPR. Ini menunjukkan bahwa mereka bertindak secara sah dan transparan ketika mereka mengelola bumi.

“Nama punggung dibayar pajak dan ada SK untuk izin lokalisasi/PKKPR,” jelasnya. Ini menunjukkan komitmen mereka untuk mengikuti semua prosedur yang diperlukan dalam kontrol tanah. Hanya di 1 desa

Muannas menyatakan bahwa pagar laut yang disertifikasi oleh HGB dimiliki oleh anak perusahaannya hanya di desa Kosh, di distrik Pakuhaji, Kabupaten Tangenang. Ini adalah informasi penting untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahpahaman tentang posisi properti tanah.

“Pagar laut tidak memiliki Panija, 30 km pagar laut, yang dimiliki oleh anak perusahaan Pik Pani dan bukan Pani hanya di desa Kosh, di distrik Pakuhaji, di tempat lain, sudah pasti tidak,” katanya. Ini menunjukkan bahwa pernyataan lain pada properti di luar posisi tidak akurat.

Dia menambahkan bahwa masalah yang beredar pada kepemilikan seluruh pagar laut oleh kelompok Agung Sedayu salah. Penting untuk menyelesaikan sedemikian rupa sehingga tidak ada kesalahpahaman di masyarakat.

“Saya harus diimbangi sehingga saya tidak akan menjadi pendapat liar, panjang pagar terletak melalui 6 yang diderita. SHGB Pani dan bukan Pani, Pt Iam dan Pt Cis hanya dalam subtitle di desa. Jadi tidak hingga 30 km,” katanya. Penjelasan ini harus memberikan kejelasan pada pembatasan sifat aktual.

Baru -baru ini, Nudron Wahid, sebagai Menteri Perencanaan Pertanian dan Luar Angkasa (ATR) dan Kepala Badan Tanah Nasional (BPN), mengungkapkan bahwa masalah tersebut telah dikonfirmasi oleh Hak Penggunaan (SHGB) dan sertifikat kepemilikan (SHM) untuk pagar laut di pantai utara wilayah Tangeng, Benten. Oleh karena itu, sertifikat dianggap nol.

“Dari hasil revisi dan inspeksi batas -batas di luar pantai, itu tidak boleh menjadi milik pribadi, oleh karena itu tidak dapat dikonfirmasi dan kami melihat bahwa sertifikatnya eksternal, itu adalah kesalahan dan cacat material,” jelas Nusron Rabu.

Selain itu, Nusron menjelaskan bahwa hasil verifikasi dan revisi batas -batas jalur benua atau pantai yang dirujuk ke sertifikat hak konstruksi dan sertifikat hak properti (SHM) di pantai utara Kabupaten Tangeng dibatalkan dan secara otomatis dihapus.

“Atas dasar hlm. 18 tahun 2021, sampai sertifikat adalah lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk membatalkan atau membatalkannya tanpa perintah pengadilan,” katanya. Ini menunjukkan kekuatan pemerintah dalam menjaga kepatuhan dengan peraturan yang berlaku terkait dengan pengendalian lahan di wilayah pesisir.

Dia menjelaskan bahwa dari total 266 sertifikat SHGB dan SHM yang terletak di bawah laut, hasil kontrol peta menunjukkan bahwa lokasi berada di luar pantai. Sementara itu, kliennya memanggil dan memeriksa petugas referensi dan petugas yang menandatangani atau meratifikasi keadaan sertifikat sebagai bagian dari prosedur polisi yang valid.

Menurutnya, kami “memanggil petugas hari ini setelah perangkat pengawasan internal pemerintah yang berkaitan dengan tinjauan umum Kode Etik”. Langkah ini diadopsi untuk memastikan bahwa semua prosedur telah dipertimbangkan dan belum ada pelanggaran dalam proses pengukuran dan ratifikasi. Langkah ini harus meningkatkan tanggung jawab dan transparansi dalam pengelolaan sertifikat lahan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *