Ajak Warga Desa Laporkan Perusakan Hutan dan Lingkungan Lewat SP4N-LAPOR!
thedesignweb.co.id, Kutai Kartanegara – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur kembali menggelar rapat umum Sistem Pengelolaan Pengaduan Pegawai Negeri Sipil – Layanan Permohonan dan Pengaduan Masyarakat – Pengaduan (SP4N-LAPOR!) di Desa Loa Duri Ulu, Loa Janan. Kecamatan, Kabupaten Kuta Kartanegara. Acara yang mempertemukan banyak warga desa ini dilaksanakan pada Selasa, 21 Agustus 2024.
Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih mengatakan Desa Loa Duri Ulu merupakan desa Kukar ketiga yang dilatih dan diperkenalkan SP4N-LAPOR. mulai tahun 2023. Tujuan utama dari komunitas ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan keinginan dan keluhan melalui SP4N-LAPOR.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan kegiatan masyarakat, serta meningkatkan kapasitas desa dalam program penguatan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Meningkatkan penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR. Di Desa Loa Duri Ulu, Kalimantan Timur menerima dukungan dari Diskominfo dalam program Forest Carbon Partnership Fund (FCPF-CF). Desa Loa Duri dipilih sebagai salah satu desa penerima kredit karbon karena Loa Duri Ulu memiliki hutan yang patut dijaga guna mengurangi emisi karbon.
“Proyek ini merupakan bagian dari dukungan program Dana Karbon Hutan (FCPF-CF). Kami berharap masyarakat lebih proaktif dalam menyampaikan keinginan dan keluh kesahnya, khususnya terkait hutan dan perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya. dia berkata:
Diskominfo Kaltim juga telah menyiapkan sistem pengaduan manual serupa dengan aplikasi SP4N-LAPOR untuk memudahkan masyarakat yang menghadapi kendala dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Menurut Mardiasih, jika masyarakat mempunyai kendala dalam menggunakan software SP4N-LAPOR, mereka dapat menulis pengaduan menggunakan buku yang kami siapkan.
Ia menambahkan, “Dinas Kaltim akan menilai permohonan tersebut apakah memenuhi kriteria untuk diproses melalui SP4N-LAPOR.”
Dalam beberapa sesi sosialisasi, Diskominfo Kaltim menemukan banyak masyarakat yang melaporkan permasalahan lingkungan hidup. Oleh karena itu, sebutan yang diambil dalam pembagian hutan di desa adalah terkait dengan hutan, mengingat setiap kabupaten mempunyai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan adanya program ini, Diskominfo Kaltim mendorong masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan keinginan dan keluhannya, khususnya terkait dengan hutan dan perlindungan lingkungan hidup. Sehingga dapat menunjang keberhasilan program FCPF-CF di Kalimantan Timur.
“Terakhir, kami berniat untuk lebih melibatkan masyarakat melalui pengaduan SP4N-LAPOR,” ujarnya.