Akademisi Nilai Mardani Maming Tak Langgar UU Minerba
thedesignweb.co.id, Jakarta – Mardani Maming kini tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait korupsi izin pertambangan (IUP). Memming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. Diajukan PK Nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Menurut akademisi antikorupsi Universitas Islam Indonesia (UII), Meming tidak melanggar semua pasal.
“Mardani H Memming menurut kami tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena ketentuan pasal ini berlaku bagi pemegang IUP dan tidak berlaku bagi juri,” kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, Dr. Mahrus Ali, 22/20/2024 Mengutip pernyataannya pada Oktober lalu.
Sekadar informasi, sejumlah sivitas akademika antikorupsi Fakultas Hukum UII, dua pekan lalu, Sabtu (5/10/2024), menyelenggarakan acara bedah buku bertajuk Mengungkap Kekeliruan dan Kesalahan Hakim Kasus Mardani H Meming. ‘
Ada sepuluh penguji yang mencetak gol. Prof. Dr. Ridwan Khairandi, Dr. Mudzakkir, Prof. Hanafi Amarani, Prof. Dr. Ridwan, Dr. Eva Achjani Zulfa, Dr. Muhammad Arif Setiawan, Dr. Nurjihad, Dr. Mahrus Ali, Dr. Putri kembar Karina dan Dr.Ratna Hartanto.
Sepuluh penguji ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Baik itu ahli hukum, ahli hukum pidana, hukum perdata, kriminologi, hukum administrasi publik dan korban. Usai persidangan, disepakati Mardani H Maming segera dibebaskan dan namanya dikembalikan tanpa ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Mengawali sidang debat, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Agama dan Alumni UII Dr. Rohidin Mardani H Maming mengatakan sidang ini menarik. Sebab, hakim yang seharusnya cerdas, idealnya tidak melakukan kesalahan.
Sebagai hakim, kata dia, hakim seharusnya mempunyai kemampuan menyelesaikan perkara dalam situasi dilematis dengan baik dan cepat.
“Keputusan itu harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, seperti kemanusiaan dan kemaslahatan, bukan kuantitas. Itu semua demi kebaikan bersama atau untuk semua pihak,” ujarnya.
Salah satu penguji yang menjabat Guru Besar Hukum Administrasi Publik FH UII, Prof. Dr. Ridwan mengatakan, berdasarkan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengadilan, kesalahan terdakwa dalam menandatangani dan menerbitkan Tanah Bambu Nomor 296 Tahun 2011 bertentangan dengan Pasal 93. 1 UU 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Apakah aktivitas responden sebagai Bupati Tanah Bambu, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara (IUP-OP) PT memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan hidup, dan finansial?
Prof. “Jawaban dari kedua permasalahan hukum tersebut terletak pada pemahaman menyeluruh tentang keabsahan izin, izin pertambangan dan izin pertambangan khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat-syarat pengalihan IUP OP,” kata Ridwan.
Melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan untuk menghindari pelanggaran aturan dalam pengalihan IUP. Semua mematuhi praktik dan peraturan hukum yang berlaku.
Eksperimen lain, editor buku Dr. Mahrus Ali mengatakan, persoalan hukum penerimaan suap untuk penerbitan SK bupati sedang dipertimbangkan. 296/2011 yang melanggar atau bertentangan dengan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009.
Ketentuan Pasal 93 ditujukan kepada pemegang IUP dan bukan kepada jabatan bupati. Pemindahan atau pendelegasian IUP diperbolehkan atau dilarang apabila syarat Pasal 93 Pasal 2 dan 3 UU 4/2009 terpenuhi. Tidak dipenuhi,” ujarnya. Mahra.
Mardani mengatakan, tindakan Maming yang menerbitkan Keputusan Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pendelegasian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN tidak melanggar aturan.
Sebelumnya, peninjauan kembali (PK) kasus Mardani H Maming yang terpidana kasus korupsi terdampak. Mardani H Maming, terdakwa korupsi, sendiri sudah kalah 3 kali berturut-turut baik di sidang pengadilan maupun di persidangan.
Memming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. Diajukan PK Nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dari Halaman Daftar Mahkamah Agung Permohonan PK Mardani Maming Nomor Perkara: 1003 PK/Pd.S.S.