Aksi Menkomdigi Usai Oknum Pegawai Komdigi Ketahuan Bina Situs Judi Online
thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang upaya mendukung penegakan penghapusan perjudian online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Teknologi, perintah ini merupakan inisiatif atau bentuk komitmen Kementerian Komunikasi dan Teknologi untuk menghilangkan perjudian online yang dimulai dari Kementerian itu sendiri.
Meutya mengatakan perintah tersebut akan berlaku mulai 1 November 2024 dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat untuk mengakhiri perjudian internet di Indonesia.
Dalam perintah menteri, Menkominfo memerintahkan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan mematuhi Pakta Integritas terkait penghentian aktivitas perjudian online.
Pakta Integritas memuat larangan terhadap segala bentuk perjudian online baik di dalam maupun di luar Layanan. Para pekerja juga menandatangani perjanjian ini mulai Juli 2024.
Padahal, pedoman tersebut menekankan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi, dan menyebarkan segala jenis aktivitas dan konten perjudian online, kata Meutya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (11/1/2024).
Menkominfo juga menegaskan, seluruh sivitas akademika Kemkomdigi bekerja sama dan berkomitmen untuk mengakhiri perjudian online. Sebab pengelolaan perjudian online memerlukan kerjasama, kolaborasi dan akuntabilitas total dari seluruh pegawai Kemkomdigi.
Perintah ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak perjudian online, kata Metya.
Tak hanya itu, Meutya juga menegaskan Komdigi akan terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penghapusan perjudian internet melalui website layanan dan saluran publik lainnya. Hal ini untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Sebelumnya, seperti dikutip thedesignweb.co.id, polisi menangkap dan memanggil 11 tersangka terkait kasus perjudian internet. Terungkap bahwa 1.000 situs perjudian internet telah dilarang oleh pemerintah.
Hal itu diungkapkan tersangka yang merupakan pegawai Departemen Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi). Diperkenalkan saat proses penggeledahan di Grand Galaxy Store, Jalan Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024).
“Dengan panduan (1.000). Dilihat Pak supaya tidak ditolak,” kata pelaku saat ditanya Dirjen Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra.
Pihak berwenang setuju untuk membayar delapan orang untuk menjadi pengemudi yang memantau situs perjudian online. Mereka mendapat gaji Rp 5 juta per bulan.
“Kalau drivernya 8, maka yang urus link judi internet. Saya (gajinya) Rp 5 juta (per bulan),” ujarnya.
Pelaku mengaku bekerja mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tugasnya adalah membuat daftar situs yang memuat konten terkait perjudian online. Namun, tidak semua situs dituntut.
Misalnya, jika ditemukan 5.000 situs judi online, petugas Komdigi hanya memblokir 4.000 situs. Beberapa dibangun atau dijaga untuk mencegah halangan.
“Dari 5.000 tergantung Pak, karena ada yang bisa masuk, ada yang tidak. Biasanya 4.000 (blok) Pak, sisanya 1.000 akan dikembangkan,” ujarnya.
Pelaku mengaku perbuatannya membangun situs judi online tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang. Dia menjalankan bisnis sesuka hati. “Tidak, Tuan. Itu benarnya (pendapatnya),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka kasus perjudian online. Beberapa di antaranya merupakan pakar dari Departemen Komunikasi dan Teknologi Digital.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi. Ia mengatakan, total ada sebelas orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang hilang dan ada yang Komdigi, ada juga ahli Komdigi,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (1 November 2024).
Ade Ary mengatakan, 11 tersangka menempati kantor satelit di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, 11 orang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka diberi kewenangan untuk memantau dan memblokir situs perjudian online. Tapi mereka mengeksploitasinya dan kalaupun sudah mengetahuinya, mereka tidak memblokir datanya,” ujarnya.
Polisi saat ini sedang menangani kasus tersebut. Sementara itu, polisi kembali mendatangi tempat tersangka dan menjadikannya kantor. “Masih ada DPO macam-macam,” ujarnya.