Alasan Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK
thedesignweb.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta mengumumkan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto dan derivatifnya telah resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tanggal 10 Januari. Tahun 2025.
“Tugas pengaturan dan pengawasan derivatif, termasuk kripto dan turunannya, dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bapety) hingga OJK telah selesai secara resmi dan resmi dengan serah terima kepada Kementerian Perdagangan pada hari itu juga.” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam jumpa pers, Selasa
Mahendra menjelaskan, penunjukan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan peraturan turunan Peraturan Pemerintah. (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto dan Derivatif Keuangan, tidak boleh dilakukan setelah 24 bulan sejak diundangkannya UU P2SK.
“Seperti diketahui, UU P2SK baru diundangkan pada 12 Januari 2023, sedangkan pengalihannya baru kita lakukan pada 10 Januari 2025,” imbuhnya.
Menurutnya, transformasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperdalam pasar keuangan yang terintegrasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perlindungan konsumen sehingga berdampak positif terhadap perkembangan sektor keuangan. sistem. industri di sektor keuangan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan penyerahan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan berjalan lancar untuk menghindari volatilitas pasar,” tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Pihak telah menerbitkan kerangka peraturan yaitu POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Transaksi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan POJK No. 20 Tahun 2024 tentang Proses Pelaporan dan Pemantauan Aset Keuangan Digital dan C.
Dari sisi derivatif finansial, pihaknya akan segera menerbitkan derivatif finansial dengan basic aset POJK Nomor 1 Surat Berharga Tahun 2025 yang saat ini sedang dalam proses administrasi promosi.
Dari sisi infrastruktur perizinan, POJK juga dilengkapi dengan sistem perizinan aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terpadu atau SPRINT, jelasnya.
Dalam proses peralihan tugas, pihaknya dan Bappety berkomitmen mengembangkan dan memperkuat ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sejalan dengan lembaga masing-masing.
“Ini tentang mengubah dan memperluas mandat aset kripto dan turunannya,” pungkas Mahendra.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengembangkan respons kebijakan terhadap perbedaan karakteristik aset kripto dibandingkan instrumen lain seperti saham yang didukung oleh bisnis korporasi.
Aset kripto diketahui memiliki karakteristik yang berbeda-beda, ada yang berbasis proyek, berbasis produk, berbasis utilitas tertentu, atau tidak sama sekali.
Terkait hal tersebut, Hasan Fawzi, Direktur Utama Inovasi Teknologi, Pengawasan Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Sektor Keuangan OJK menjelaskan, dalam rangka pengaturan dan pengawasan OJK, hal tersebut tertuang dalam bunyi POJK Nomor 27. 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
Hasan mengatakan, aset kripto memiliki dasar tertentu, khususnya berbasis proyek, mengacu pada Pasal 8 ayat (1) POJK 27 Tahun 2024, dimana aset kripto harus memiliki kriteria tertentu, seperti penggunaan teknologi buku besar terdistribusi, kegunaan atau jaminan. aset tertentu.
“OJK memastikan setiap cryptocurrency berbasis proyek memenuhi standar tersebut dan mengevaluasi latar belakang emiten serta memberikan informasi yang transparan,” kata Hassan dalam konferensi pers, Selasa (14 Januari 2025).
Hasan menambahkan, OJK menjamin transparansi dan keterbukaan informasi dengan memberikan konsumen informasi yang singkat, benar, dan akurat sebelum melakukan transaksi dengan pedagang cryptocurrency.
Dalam hal aset kripto tersebut, OJK melakukan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi dan kemungkinan manipulasi pasar saat melakukan perdagangan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) POJK 27 Tahun 2024 yang menekankan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, dan prioritas perlindungan konsumen.
“OJK berhak menilai dan melarang serta menghentikan perdagangan beberapa aset kripto apabila tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 5(2)(A) POJK 27 Tahun 2024,” jelas Hasan.
Penafian: Semua keputusan investasi dibuat oleh pembaca. Lakukan riset dan analisis Anda sebelum membeli dan menjual kripto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.