Berita

Alasan Polisi Jemput Paksa Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

thedesignweb.co.id, Jakarta – Polisi mengungkap alasan penculikan George Sugama Halim alias GSH, pelaku pemukulan pegawai berkulit hitam biru itu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, penyidik ​​sudah merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap George Sugama Halim. Somasi itu dikeluarkan setelah perkara berpindah dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.

Saat itu, orangtuanya memberi tahu penyidik ​​bahwa George sedang berada di Hotel Anugerah, Sukabumi. George dan keluarganya rupanya mengisolasi diri di Hotel Anugerah, Sukabumi, setelah kasus tersebut viral di media sosial.

“Pertanyaannya kenapa di Hotel Anugerah Sukabumi? Lalu kami kumpulkan informasi dari orang tua dan mereka mengatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menimbulkan banyak ketakutan, mereka merasa terancam karena. Dia masih di rumahnya, di TKP sendiri,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Nicolas mengatakan, penyidik ​​berangkat ke Sukabumi pada dini hari tanggal 16 Desember 2024. Nicolas mengatakan, penyidik ​​membawa orang yang mendapat informasi tersebut ke Hotel Anugrah Sukabumi atas permintaan pihak keluarga.

“Selanjutnya, langkah-langkah dan SOP akan kami terapkan sesuai proses penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan George dilakukan tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim. Polres Metro Jakarta Timur.

Penangkapan anak seorang pengelola toko roti berinisial GSH yang menganiaya karyawannya yakni perempuan berinisial D hingga melempar kursi di Cakung Mill, Jakarta Timur. Pelaku diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat, Senin 16 Desember 2024 pukul 00:48 WIB, ”ujarnya dalam keterangan tertulis. Senin (16/12/2024).

Ade Ary menjelaskan, George dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik,” ujarnya.

 

Sebelumnya, korban Dwi Ayu dipukuli anak pemilik toko roti karena menolak membawa makanan ke kamarnya. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

Kabid Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya pengaduan korban pada 18 Oktober 2024.

“Korban mengajukan pengaduan. Benar, anak pemilik toko roti berinisial GSH diberitahu,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Lina menjelaskan, ada empat orang saksi yang diperiksa terkait kejadian tersebut. Mereka adalah pelapor, terlapor, orang tua terlapor dan rekan korban yang juga pegawai toko roti tersebut.

“Empat saksi telah diperiksa,” ujarnya.

Lina menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat terlapor meminta bantuan korban untuk membawakan makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Namun korban menolak karena itu bukan tanggung jawabnya.

“Korban tidak mau karena itu bukan tugasnya,” ujarnya.

 

Lina mengatakan, penolakan tersebut turut menggugah emosi terlapor. Oleh karena itu, hal ini mengarah pada penganiayaan.

“Pelapor marah dan mengambil kursi yang dilempar ke arah korban dan memukul kepala dan bahu korban,” ujarnya.

Lina mengatakan, korban mengalami luka di bagian kepala akibat kecelakaan tersebut. “(Kursi) membentur kepala bagian kiri sehingga menimbulkan luka robek,” ujarnya

Kasus tersebut kini ditangani Unit Jatanras Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, terlapor berisiko melanggar pasal 351 KUHP.

Lina mengatakan, anak pemilik toko roti itu masih berstatus saksi. “Sedangkan terdakwa saat ini berstatus saksi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *