Crypto

Anak Perusahaan Bursa Kripto FTX Gugat KuCoin, Ada Apa?

thedesignweb.co.id, Jakarta Alameda Research, anak perusahaan bursa kripto FTX, telah mengajukan gugatan terhadap cryptocurrency KuCoin untuk memulihkan aset yang diblokir senilai lebih dari US$50 juta atau sekitar Rp 786,9 miliar (dengan kurs Rp 15.773) per dolar AMERIKA SERIKAT).

Menurut permohonan tertanggal 28 Oktober, uang tersebut ditolak oleh bursa kripto KuCoin karena kurangnya uang FTX pada November 2022.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Ekonomi Amerika Serikat untuk Distrik Delaware, pengadilan yang menangani kasus FTX Bab 11.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa KuCoin telah menolak untuk melepaskan aset tersebut meskipun ada banyak laporan. Awalnya bernilai $28 juta, tetapi sekarang, karena fluktuasi pasar, telah melampaui $50 juta. 

“KuCoin telah menolak untuk mentransfer aset di Rekening kepada kreditur tanpa alasan yang jelas, meskipun ada beberapa permintaan,” demikian pernyataan yang dikutip Cointelegraph pada Sabtu (11/02/2024).  Pelanggaran Hukum

Alameda berpendapat bahwa kegagalan KuCoin untuk membuang properti tersebut merupakan pelanggaran Kode Kebangkrutan, dan perusahaan meminta ganti rugi dan potensi kerugian atas keterlambatan tersebut. 

 

Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa uang tersebut adalah milik ahli waris FTX dan harus dikembalikan kepada kreditur untuk pelunasannya.

FTX adalah salah satu pertukaran kripto. Pada November 2022, bursa menyatakan bangkrut setelah terungkap adanya penipuan.

Alameda Research, cabang perdagangannya, telah menjadi pusat dari beberapa tuntutan hukum terhadap FTX, di mana dana klien miliaran dolar dilaporkan telah disalahgunakan.

 

 

Penafian: Setiap keputusan investasi dibuat atas kebijakan pembaca. Pelajari dan lakukan riset sebelum membeli dan menjual mata uang kripto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian terkait keputusan investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *