Anggota Komisi III DPR RI Minta Kejagung Tak Hanya Periksa Tom Lembong
thedesignweb.co.id, anggota III Parlemen Indonesia III, Benny K Harman, mengakui bahwa ia menyambut Kantor Kejaksaan untuk keberanian untuk membentuk tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih mengingat Tom Membong atas dugaan kasus impor gula pada periode 2015-2023.
“Setelah kantor kejaksaan telah mendirikan salah satu mantan menteri di Kementerian Perdagangan 2015-2022, ia menyatakan salam dan kami sepenuhnya mendukung. Tolong lakukan,” katanya pada pertemuan kerja Dewan Perwakilan Rakyat III dengan Jaksa Agung, Jacarta, Rabu (11/13/2024).
Namun, menurutnya, penentuan tersangka meningkatkan prasangka publik.
“Tapi ada pertanyaan publik, yaitu, jika yang lain juga akan menerima perlakuan yang sama? Menurut pendapat saya, jika Pak Tom Membong saat ini ditunjuk sebagai tersangka, menurut pendapat saya itu hanyalah strategi kantor jaksa penuntut. Itu berarti orang lain siap untuk menggantikan peristiwa yang tidak menyenangkan,” Bindu menjelaskan.
Namun, politisi Partai Demokrat mengharapkan jaksa agung tidak hanya berhenti dalam kasus Tom Membong, tetapi mungkin bahkan lebih dalam untuk menemukan kasus ini.
“Kami juga berdoa agar Anda sehat, Anda kuat, lebih, Anda memiliki keberanian untuk memasuki laut yang lebih dalam. Berapa banyak menteri dalam pelayanan? Ada 5 ya. Jadi tidak ada prasangka Pak Prabowo memiliki slip politik. Saya yakin tidak,” katanya.
“Jadi saya memiliki pemikiran positif, dan menurut saya, itu adalah strategi yang tepat, karena yang lain cukup sulit jika Jaksa Agung bisa mudah,” lanjutnya.
Dia juga ingat selama waktunya bahwa dia berada di sekolah menengah (Institut). Pada saat itu, guru memberikan tips untuk menjawab pertanyaan termudah terlebih dahulu
“Guru saya berkata, Tn. Benny, jika Anda ingin menjawab pertanyaan selama ujian, memulai yang termudah, itu tidak dimulai dengan yang sulit. Karena yang sulit ini tidak selesai menjawab, waktu menghilang,” katanya.
Jaksa Agung San Burhanuddin mengatakan kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mertan) untuk periode 2016-2017, Thomas Trikasih Remembong atau Tom Membong bukanlah kebijakan.
Adapun ini, ia mengajukan pertanyaan dari beberapa anggota Komite di Dewan Perwakilan Rakyat III yang menyebutkan dugaan kasus korupsi dalam barang -barang gula, yang menyeret Tom Recollong.
“Dalam kasus Tom Membong sama sekali, kami tidak pernah bermaksud untuk masalah politik. Kami hanya legal dan itulah yang kami miliki,” kata San Burhanuddin di ruang pertemuan Komisi III dari Dewan Perwakilan Rakyat, Jacarta, Rabu (11/11/2024).
Dia juga meminta Jaksa Agung Kejahatan Khusus (Jampidsus) untuk menjelaskan kepada publik secara rinci.
“Masalahnya akan menjadi hal -hal yang bergulir di media setelah itu saya akan meminta Jampidsus untuk menyampaikannya. Karena menentukan bahwa seseorang dicurigai tidak mudah, kami menjalani proses tahapan yang sangat kaku dan tidak mungkin bagi kami
“Kami berhati -hati. Kemudian Jampidsus juga akan menyampaikannya dan itu akan terjadi,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III Parlemen Indonesia mengejar Jaksa Agung St. Burhanuddin terkait dengan kasus penangkapan mantan Menteri Waktu Jokowi, Tom Membong tentang kasus impor gula. Ini ditransmisikan pada pertemuan kerja Komisi III bersama dengan Jaksa Agung St. Burhanuddin, Rabu (11/13/2024).
Anggota Komisi III dari Partai Keadilan yang makmur, Nasir Djamil mempertanyakan alasan spesifik untuk penangkapan Tom Membong.
“Kasus Tom Membong, yang mengajukan banyak pertanyaan di masyarakat bahwa bukan hanya menteri perdagangan dari banyak menteri komersial yang juga mengimpor,” kata Nasir pada pertemuan itu.
Nasir mengatakan bahwa proses penahanan yang masih meningkatkan tanda tanya dan dapat menyebabkan reaksi negatif terhadap administrasi Presiden Prabowo.
“Takut untuk melukai citra Presiden Prabowo bahwa dia ingin mempertahankan hukum seadanya mungkin,” katanya.
Sementara itu, legislator partai Gerindra, Muhammad Rahul, juga menolak penangkapan Tom Membong, tampaknya terburu -buru.
“Menurut pendapat saya, terlalu terkesan bahwa jaksa agung dalam arti proses hukum publik harus menjelaskan secara rinci konstruksi hukum dari dugaan kasus korupsi,” jelasnya.