Bisnis

THE NEWS Antisipasi Kebijakan Bungkusan Rokok Polos, Petani Minta Perlindungan Prabowo

thedesignweb.co.id, JAKARTA – Persatuan Petani Indonesia (HKTI) mengharapkan rencana kebijakan kemasan tembakau polos bermerek tercantum dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). 

Sebab, kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada industri tembakau, tapi juga mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib para petani.

Sekjen HKTI Sadar Subago mengatakan, undang-undang yang menekan industri tembakau adalah petani tembakau dan cengkeh tidak membaik. Ia mengatakan, kebijakan menekan sektor tembakau tidak boleh menjadi solusi, namun pemerintah harus bersikap netral dalam mengelola sektor tersebut.

Pak Sadar mengatakan pada Selasa (8/10/2024), ke depan pemerintah harus menyelenggarakan sistem yang adil dan seimbang agar semua pihak merasa nyaman dalam berusaha.

Terkait pembentukan pemerintahan baru, Pak Sadar berharap Pak Pravo yang pernah menjabat sebagai Ketua Nasional HKTI bisa belajar lebih banyak tentang petani dan industri tembakau.

“Kami berharap pemerintahan baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada industri tembakau dan petaninya,” kata Sadar.

Ia meyakini konsumen berhak mendapatkan informasi mengenai produk legal yang dikonsumsinya. Kemasan tembakau biasa diklaim menimbulkan risiko pemalsuan produk tembakau 

Selain itu, negara bisa kehilangan potensi pendapatan dari pajak tembakau (CHT) atau cukai senilai ratusan crores rupee setiap tahunnya.

Karena bukan hanya industri tembakau saja yang terkena dampaknya, namun pemangku kepentingan lain termasuk petani tembakau juga ikut terdampak. Ini menjadi perhatian HKTI, kata Sadr.

Menurutnya, industri tembakau merupakan ekosistem yang terintegrasi Jika satu pihak terkena dampaknya, maka akan menyebar secara sistematis ke pihak lain 

Namun kebijakan rokok kemasan polos bermerek yang digagas Menteri Kesehatan (Menkes) akan berdampak besar terhadap industri tembakau nasional, khususnya para petani.

 

 

HKTI juga menyoroti narasi bahwa petani tembakau sebaiknya beralih ke tanaman lain Sadr mengatakan para petani memiliki kebebasan penuh untuk memilih tanaman yang mereka tanam, dan tidak boleh ada tekanan untuk melakukan perubahan. 

Selain itu, pertanian tembakau merupakan mata pencaharian utama yang memungkinkan jutaan petani bisa sejahtera namun di daerah kering sulit untuk dibudidayakan seperti tanaman lainnya. Jadi pemerintah harus memberikan keadilan kepada petani tembakau.

“Petani tembakau bernasib sama dengan petani jenis produk lainnya,” tegasnya. Kekhawatiran terhadap nasib petani tidak serta merta merujuk pada komoditas tertentu

Ia menegaskan, UU Pertanian Nomor 39 Tahun 2014 telah memberikan kebebasan kepada petani untuk memilih produk yang ingin dihasilkan. Sesuai aturan, pergiliran tanaman akan terjadi jika produk tidak memberikan keuntungan yang cukup bagi petani dalam jangka waktu tertentu

Oleh karena itu, para petani akan memutuskan sendiri apakah mereka akan menanam tembakau atau beralih ke tanaman lain.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak keras rancangan undang-undang Kementerian Publik Suk, mengingat persyaratan Pemerintah Nomor 10/No. 28 Tahun 2024. Aturan tersebut diketahui memuat ketentuan rokok kemasan polos tanpa merek yang ditentang banyak pihak.

APTI menilai ketentuan kemasan tembakau biasa bermerek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau, termasuk petani, dan meminta pemerintah mengkaji ulang RPMK dan PP 28/2024.

Sekretaris Jenderal APTE Kusnasi Mudi mengatakan undang-undang tersebut mengancam penghidupan 2,5 juta petani tembakau yang sangat bergantung pada industri ini. Menurutnya, terdapat keterkaitan yang kuat antara sektor hulu dan hilir dalam ekosistem tembakau, jika sektor hilir terhambat maka petani juga akan menanggung akibatnya.

“Jika tekanan terus mereda maka petani di hulu akan terkena dampaknya,” ujarnya.

Mudi juga menyoroti usulan pelarangan iklan dan kemasan polos produk tembakau dalam PP 28/2024, yang dianggapnya sebagai upaya sistematis untuk menerapkan peraturan serupa dengan negara-negara yang telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FTCTC).

Ia mengatakan, pengesahan RPMK akan menjadi ancaman bagi penghidupan petani tembakau. Mudi percaya bahwa jika petani tidak dapat bercocok tanam dengan damai dan menghasilkan keuntungan kecuali ada upaya sistematis dan besar yang dapat segera mengubah undang-undang tembakau di Indonesia, maka jutaan orang tidak akan memiliki sarana untuk mencari nafkah.

“Meloloskan RPMK sama saja dengan merampas penghidupan petani,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Ketua Senat Gaprindo Benny Wachjudi juga meminta pemerintah menanggapi kritik terhadap rancangan dan Peraturan Menteri Kesehatan PP 28/2024 dengan serius.

Apalagi, kritik tersebut semakin hari semakin bertambah karena PP tersebut tidak terkoordinasi dengan baik dengan banyak kementerian terkait sebelum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Benny juga menegaskan, meski operator sepakat dengan tujuan peningkatan kesehatan masyarakat, metode penerapannya tidak bisa hanya terkait dengan kesehatan atau industri.

“Kita perlu duduk bersama untuk membahas masalah ini secara rinci,” tambahnya.

Dari perspektif industri, banyak artikel dalam hal ini dipertimbangkan untuk ditinjau Selain itu, Pak Beni juga mengusulkan agar proses penyusunan menteri kesehatan masyarakat dihentikan sampai ada menteri baru. Ia berharap menteri kesehatan masyarakat yang baru dapat membuka saluran dialog yang sesuai untuk mendapatkan informasi dari berbagai pihak, terutama pekerja dan industri yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *