Teknologi

Apple Siapkan Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung Demi Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Apple disebut telah memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini diambil untuk bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.

Saat ini iPhone 16 series belum bisa dijual secara legal di Indonesia karena tidak memenuhi regulasi TKDN yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Dilansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024), perseroan berencana mengeluarkan dana sebesar 10 ribu dolar atau sekitar Rp 157 miliar untuk membangun pabrik Apple di Bandung, Jawa Barat.

Rencananya pabrik tersebut akan fokus pada pembuatan berbagai komponen dan komponen perangkat Apple yang bekerja sama dengan banyak pemasok lokal.

Tingkat informasi tersebut diharapkan mampu memenuhi standar TKDN yang ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan akhirnya iPhone 16 series akan resmi dijual di Indonesia.

Sumber yang tidak disebutkan namanya mengatakan Apple telah mengajukan proposal investasi tersebut ke Kementerian Perindustrian dan sedang menunggu persetujuan.

Jika berhasil, investasi Apple tidak hanya akan membuka peluang bagi raksasa teknologi itu untuk kembali menjual produknya di Indonesia.

Selain itu, pembukaan pabrik Apple di Bandung juga dapat meningkatkan peluang kerja di Bandung dan sekitarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A. Cahyanto, bahwa manajemen Apple meminta janji bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.

 

“Iya betul, kami mendapat surat dari Apple dan Menteri Perindustrian menerimanya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung ke Menteri,” kata Eko, seperti dilansir Bisnis Liputan6.com, Selasa (5/11). /2024).

Pertemuan antara raksasa teknologi AS dan Menteri Perindustrian itu disebut-sebut membahas rencana penjualan iPhone 16 lainnya di Indonesia.

Sejauh ini iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dijual di Indonesia karena terdampak persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Setiap perangkat elektronik, termasuk ponsel dan tablet, harus memenuhi persyaratan TKDN sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.

Eko juga menjelaskan, pihak Perdana Menteri tidak menutup pintu bagi Apple untuk bertemu. Namun kami berharap mereka dapat mempercepat implementasi komitmen investasinya, tambahnya.

Menurut undang-undang pemerintah, perangkat HKT (Ponsel, Komputer Genggam, dan Tablet) yang dijual di Indonesia wajib memenuhi persyaratan TKDN tertentu.

Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendukung perluasan produksi dalam negeri dengan berinvestasi di sektor teknologi.

Pentingnya TKDN ditentukan sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produksi lokal.

“Selanjutnya di HKT, produk-produk yang wajib memiliki TKDN, kami juga dorong agar memiliki TKDN yang tinggi. “Yang terpenting, investasinya fokus pada nilai TKN,” kata Eko.

Lebih lanjut, Eko mengatakan Kemenperin telah mengundang manajemen Apple untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian. Namun ada syaratnya, yakni harus mampu mempercepat perkembangan investasi di Indonesia.

Namun pada prinsipnya kami mendorong mereka untuk mempercepat proses implementasi komitmen Apple di Indonesia. Kami masih menunggu keputusan mereka, ujarnya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR juga mencatat larangan masuknya iPhone 16 di Indonesia. Dalam rapat Komisi VI DPR RI yang bekerja sama dengan Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui alasan pelarangan tersebut adalah permintaan Apple untuk tax holiday atau pembebasan pajak perusahaan selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia. 

Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai PDIP, Mufti Anam membenarkan usulan tersebut salah dan dianggap gila. Oleh karena itu, kata dia, iPhone sebaiknya dilarang di Indonesia.

“Hari ini banyak gaduh di media sosial bagaimana jadinya iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia. Kegilaan ini pak, iPhone ini pak, pantas dilarang di negara kita,” kata Mufti dalam pertemuan tersebut. Komisi VI, Senin (4/11/2024).

 “Mereka menikmati banyak uang dari masyarakat Indonesia, tapi ternyata mereka ingin berinvestasi di sini meminta tax holiday 50 tahun,” lanjut Mufti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *