Arsjad Rasjid Ungkap Kisruh Kadin Jadi Sorotan Negara Mitra
thedesignweb.co.id, Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengungkapkan, beberapa negara yang menjadi mitra dagang Indonesia menekankan dinamika kepengurusan Kadin Indonesia.
Arsjad mengatakan Laos dan Arab Saudi mempertanyakan nasib Kadin Indonesia. Hal itu terjadi saat ia berkunjung ke Laos untuk menghadiri ASEAN Business Investment Summit 2024 dan Riyadh, Arab Saudi untuk menghadiri Future Investment Initiative Conference 2024.
Sayangnya, di tengah transisi pemerintahan dan berbagai tantangan dinamika perekonomian nasional, apa yang kita lihat belakangan ini di Kadin Indonesia sungguh meresahkan, kata Arsjad saat membuka Munas Kadin. 2024. Pertemuan di Jakarta Barat, Jumat (29/11/2024).
“Beberapa kunjungan ke berbagai negara, pertanyaan teman-teman bisnis hanya satu, apa yang terjadi dengan Kadin Indonesia dan industrinya? Apa yang terjadi dengan Kadin Indonesia?,” ujarnya.
Arsjad mengaku heran beberapa pemimpin mitra negara mengetahui situasi dan kondisi yang terjadi di struktur Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
“Para pelaku usaha di dalam, di luar negeri, para pemimpin di negara tetangga, mereka juga akan mengetahui situasi dan permasalahan yang terjadi (di Kadin Indonesia),” jelasnya.
“Kalau dunia usaha begini, bagaimana kita bisa menjaga kepercayaan dunia usaha internasional? Kalau begitu, apa target investasi kita, target ekonomi 8% kita berapa?”
Oleh karena itu, Arsjad berharap seluruh pengusaha Indonesia bersatu dan bahu membahu mendukung perekonomian nasional.
“Saya selaku Ketua Umum Kadin Indonesia tidak ingin dinamika organisasi ini berlangsung lama. Saya ingin kita semua, para pengusaha Indonesia, bersatu dan bersinergi untuk mengutamakan kepentingan perekonomian nasional. , “pungkasnya.
Sebelumnya, 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Tahun 2024.
Munas 2024 merupakan tindakan ilegal karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Penggugat adalah Presiden Jenderal Provinsi Jawa Barat (i) Kadin; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara; (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xvi) Jambi; (xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.
Akbar adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Pelaksana
Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Dewan Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Musyawarah Nasional Tahun 2024 (Terdakwa IV Sedangkan Terdakwa Anindya Novyan Bakrie).
Kuasa hukum penggugat, Denny Kailimang mengatakan, sesuai Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perpres No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional.
Pertama, harus ada surat teguran tertulis (baik pertama maupun kedua) yang mendahului rapat Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat teguran tertulis tersebut, kata Denny, dikutip Selasa (26/11/2024).
Syarat selanjutnya adalah harus ada permintaan paling sedikit ½ dari jumlah Kamar Dagang dan Industri Provinsi dan permintaan paling sedikit ½ dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Musyawarah Nasional yang lalu.
Kamar Dagang Provinsi dan Anggota Luar Biasa memutuskan permintaan/usulan pertama Musyawarah Nasional tingkat nasional secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Perpres Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan bahwa peserta Munas harus terdiri dari Ketua Eksekutif Pengurus Provinsi Kadın, dan dua orang delegasi dari Anggota. dari Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Khusus Pengurus Kadin Provinsi yang dijadwalkan sebelum Munas,” jelas Denny.
Padahal, Penggugat tidak pernah meminta atau mengusulkan diadakannya Munas tahun 2024, dan tidak pernah melayangkan teguran tertulis kepada Direksi Kadin Indonesia.
Selain itu, Penggugat tidak pernah menghadiri dan tidak pernah mengirimkan Siaran Pers kepada para delegasi sebelum pertemuan untuk mencalonkan delegasi untuk menghadiri Konferensi Nasional. Penggugat bersama tiga Ketua Kadin provinsi lainnya juga menolak Munas 2024.
“Dengan demikian, Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Musyawarah Nasional Tahun 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Perpres 18/2022 tentang AD/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia.” , Munas Tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Denny Kailimang.
Lanjut Denny, tindakan yang dilakukan Para Tergugat dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Kadin Tahun 2024 merugikan Penggugat karena merupakan upaya memecah belah, mengganggu dan menimbulkan kekacauan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.
Padahal, menurut UU Nomor 1 Tahun 1987 atau UU Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, Kadin Indonesia hanya ada satu, yaitu Kadin Indonesia untuk Industri dan Industri. periode 2021. -2026 Jadi sekali lagi, demi mempertahankan konstitusi, Munas 2024 harus dinyatakan batal “demi undang-undang, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. di lapangan,” kata Denny.
Ketua Kadin Provinsi Papua Ronald Anthony mengatakan, “Kadin Provinsi tetap menjaga komitmen menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha.
“Langkah hukum yang kami lakukan merupakan bentuk perjuangan nyata untuk melaksanakan Perpres 18 Tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan amanah bagi pelaku usaha di Indonesia.”
Selain itu, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak keutuhan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. “Gugatan ini merupakan langkah kita untuk menerapkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, kuat dan tidak terpecah belah,” tegasnya.