ASDP Batal Naikkan Tarif Penyeberangan
thedesignweb.co.id, Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membatalkan kenaikan tarif kapal penyeberangan di 22 rute yang ditanganinya. Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan kenaikan harga tiket lintas ekonomi akan dibatalkan mulai 1 November 2024. Pasalnya, mereka menganggap perlu adanya kebutuhan di masyarakat.
Sekretaris Perusahaan ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas layanan transportasi bagi masyarakat.
“Informasi penundaan ini kami terima secara resmi dari direktur direksi, dan ASDP akan mengambil keputusan ini dengan tetap mengedepankan pelayanan yang optimal,” kata Shelvy dalam keterangannya kepada thedesignweb.co.id, Jumat (1/11/2024).
Tentunya ASDP akan mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan dan keberlangsungan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
“Kami akan terus memantau perkembangannya dan bersiap melakukan penyesuaian tarif berdasarkan instruksi lebih lanjut dari regulator,” ujarnya.
Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risyapudin mengatakan, keputusan penundaan tersebut bertujuan untuk memberikan waktu sosialisasi yang lebih lama kepada masyarakat, sehingga penyesuaian tarif dapat tersalurkan dengan baik dan dipahami oleh pihak dinas. pengguna.
Penyesuaian tarif ini sendiri telah diatur dalam surat Menteri Perhubungan No. KM 131 tahun 2024 yang memperbarui aturan tarif sesuai KM 61 tahun 2023. Namun untuk saat ini tarif penyeberangan tetap mengacu pada tarif lama untuk sementara waktu.
Sebelumnya, 22 jalur tracing lintas jalur direncanakan akan mengalami penyesuaian tarif.
Diantaranya, Merak – Bakuheni, Ketapang – Gilimanuk, PadangBai – Aman, Tanjung You – Tanjung API -Api, Bitung Ternate, Sape – Labuan Bajo, Pagimana – Gorontalo, Bitung – Tobelo, Batam – Kuala Tungkal, Batam – Sei Cerema, Karimun – SEI SELERI.
Kemudian Batulicin – Garongong, Dabo – Kuala Tungkal, Kendal – Kumai, Ketapang – Lembaran, Sape – Waing Ayunan, Bajoe – Kolonga, Mamuju – Balikpapan, Sape – Waikelo, Batam – Mengkan, Sauh – Lembaran, dan Jangkar.
Selain pada simpang 22 yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan pada Backpaper -Taipa, Siwa -Lasusua, Surabaya – Aman, Karimun -Peralatan, dan Dumai – Malaka, dengan tambahan 1 pada Garongong – Stagen. .
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penumpang di setiap rute.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna layanan,” kata Shelvy.
Tarif baru ini diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan di bidang infrastruktur dan peralatan, sejalan dengan visi ASDP untuk memberikan layanan berkualitas lebih baik.
“Manajemen ASDP tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima dan akan terus fokus meningkatkan pelayanan secara maksimal dan bernilai tambah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif angkutan ekonomi penyeberangan. Pasalnya, diperlukan sosialisasi yang lebih lama.
Diketahui, rencananya mulai 1 November 2024 akan ada tarif baru kapal penyeberangan kelas ekonomi lintas kawasan atau antar negara. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kapolri Risyapudin Nursin mengatakan, perlu waktu sosialisasi yang lebih lama.
Penundaan kenaikan tarif tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan diterima oleh pengguna layanan, kata Dirjen Risyapudin dalam keterangannya, Jumat (1). /11/2024).
Dia mengatakan, tidak ada waktu untuk menunda kenaikan tarif kapal feri. Artinya pada 1 November 2024 tarif lama tetap dikenakan.
Sedianya, rencana kenaikan tarif penyeberangan akan dilaksanakan mulai 1 November 2024.
Acuannya berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan No. KM 131 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Pemeliharaan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Antar Provinsi dan Provinsi. -Negara negara bagian.
Penyesuaian tarif bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keselamatan pelayaran, serta kelangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan, ujarnya.