Asuransi Ini Terapkan e-Polis, Ini Alasannya
thedesignweb.co.id, Jakarta PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) memutuskan untuk menerbitkan polis elektronik (e-police) dan beralih ke platform digital. Kebijakan yang disponsori PERURI ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Norvin Osel, Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, mengumumkan perubahan terkait penerbitan polis asuransi.
Dijelaskan, perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat baik terhadap pokok maupun kewajiban dalam rencana asuransi.
Dengan penerapan e-Polis, nasabah dan mitra usaha kini dapat langsung memverifikasi keaslian dokumen melalui platform digital Asuransi Maximus, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman.
Selain itu, Penggunaan e-police merupakan penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap dapat mencegah penipuan dan pemalsuan.
“Ini merupakan langkah peningkatan keamanan, efisiensi dan transparansi di setiap industri asuransi. Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah,” tambah Norvin.
Sementara itu, Maximus Insurance melalui surat media mengumumkan telah menghentikan penggunaan e-bonding dan kemitraannya dengan salah satu agen bonding.
Norvin Osell mendesak semua penerima obligasi untuk segera memverifikasi keabsahan polis dan surat sah pemegangnya ketika menggunakan polis tatap muka untuk melindungi polis yang tidak terdaftar.
Sebagai penutup pengumuman, Kebijakan apa pun yang didistribusikan setelah 1 Oktober 2024 tidak berlaku lagi, kata Norvin.
Maximus Insurance tidak bertanggung jawab atas polis yang tidak tercantum pada platform digital. Melalui langkah ini, Asuransi Maximus berkomitmen untuk memberikan keamanan yang lebih baik kepada pelanggan dan mitra bisnis dengan memastikan setiap transaksi dan dokumen jelas dan transparan.