Australia Akan Denda Platform Digital yang Gagal Cegah Penyebaran Misinformasi
thedesignweb.co.id, Canberra – Australia mengatakan akan mengenakan denda pada platform online hingga 5 persen dari pendapatan global mereka jika gagal mencegah penyebaran informasi yang salah secara online.
Pemerintah Australia mengatakan kebijakan tersebut akan mendorong platform teknologi untuk mengembangkan kode etik guna mengatur cara mereka menghentikan penyebaran kebohongan yang berbahaya.
Jika platform gagal melakukan hal tersebut, regulator akan menetapkan standar mereka sendiri dan kemudian mengenakan denda kepada perusahaan karena ketidakpatuhan, dikutip Japan Today, Jumat (13/9/2024).
Undang-undang tersebut akan diajukan ke Parlemen Australia dan akan menargetkan konten palsu yang melemahkan integritas pemilu atau masalah kesehatan masyarakat.
Pemerintah Australia telah menyerukan upaya untuk mengutuk kelompok-kelompok yang dapat merugikan seseorang atau mengancam akan mengganggu infrastruktur utama atau layanan darurat.
RUU ini merupakan bagian dari tindakan keras terhadap peraturan yang lebih luas di Australia, di mana para pemimpinnya menuduh platform teknologi asing melanggar kedaulatan negara mereka.
Masalah ini muncul sebelum pemilihan federal.
Pemilik Facebook, Meta, mengatakan pihaknya dapat memblokir konten palsu. Setelah dibeli oleh miliarder Elon Musk pada tahun 2022, Perusahaan X menghapus sebagian besar konten yang dimoderasi.
“Disinformasi dan disinformasi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga Australia, serta demokrasi, masyarakat, dan perekonomian kita,” kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland dalam sebuah pernyataan.
“Kami akan melakukan apa pun yang diperlukan dan kami tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut.”
Versi asli rancangan undang-undang tersebut dikritik pada tahun 2023 karena memberikan terlalu banyak wewenang kepada Otoritas Komunikasi dan Media Australia untuk mengatur informasi.
Rowland mengatakan undang-undang baru tersebut menetapkan bahwa regulator media tidak memiliki wewenang untuk memaksa penghapusan konten atau akun pengguna individu.