Berita

Awal Mula Tragedi di Rest Area KM 45 hingga 3 Prajurit TNI AL Didakwa Bunuh Bos Rental Mobil

LIPUTAN6. Selama sidang pada hari Senin (10/2), ketiganya didakwa dengan pembunuhan dan penangkapan yang disengaja dalam kasus kematian pemimpin IAR (48) kepala /2025).

Kisah ini berasal dari Sertu Rafsin Hermawan untuk membeli mobil BPKB. Pada tanggal 26 Desember 2024, ia menghubungi Sertu Akbar Adli untuk menemukan mobil. Akbar bersentuhan dengan pamannya, kepala Bambang, APR ATMOJO, untuk menemukan mobil yang dijadwalkan.

Bambang menghubungi Hendri, yang dikenal di kota kelahirannya di Lampung, yang terkait dengan penggelapan mobil. Ajat Supratra dan Isra, dua politisi yang ditangkap, adalah bagian dari plot ini. Ajat telah menyewa mobil Toyota Calya karena menyewa korban perintah Lim Hilmi.

Pada tanggal 1 Januari 2025, Ajat bertukar Toyota Calya dengan Honda Brio milik CV. Sewa Mobil Makmur Jaya. Hendri mengirim foto Honda Brio ke Bambang dan Rafsin setuju untuk membeli mobil seharga 55 juta rps.

Pada tanggal 2 Januari 2025, tiga tentara TNI membawa Brio mobil Honda ke Iacarta. Para korban yang tahu keberadaan mobil mereka yang hilang mencoba menemukan keberadaan mobil. GPS yang dipasang di mobil menunjukkan posisi Honda Brio di daerah Pandeglang, Banten.

Korban dan pengawalnya berhasil memperbaiki Honda Brio yang dikendarai oleh Sertu Akbar dan Sertu Rafsin. Ada diskusi yang kuat, yang mengarah ke penembakan dan kematian korban.

“Ilyas Abdurahman yang sudah mati dan tim turun dari mobil dan mendekati terdakwa 2 dan terdakwa 3 sementara mereka mengatakan” di mana mobil ini, ini adalah mobil sewaan. Terdakwa 3 mengatakan bahwa “Anda adalah serikat pekerja,” kata asisten militer Duitur, Wasinton terbesar.

“Lalu Ilyas Aburahman berteriak di pintu utama pintu terdakwa 2 ‘Woi-woi’ sambil menarik lengannya keluar dari jaket yang dituduh,” tambahnya.

Tiga tentara TNI akhirnya meninggalkan panggung.

Di daerah KM 45 Tange-Merak, diskusi antara pasukan TNI dan korban kembali. Sertu Akbar, yang ditempatkan oleh korban, berteriak bahwa ia adalah anggota Angkatan Laut Indonesia. Namun, korban mengabaikannya.

Bambang, yang melihat Sertuar Akbar memukul, segera menembak senjata api. Dia kemudian keluar dari mobil dan menembak Ramli, mitra korban 2 meter. Sertu Akbar memasuki mobil Brio.

Pada waktu itu Ramli jatuh ke taman depan, tepat di sebelah mobil. Kemudian Ilyas Abdurahman yang sudah mati mendekati terdakwa 1 dari belakang dan ingin memahami senjatanya. Selain itu, pada jarak 1 meter, terdakwa 1 mengubah refleks dan menembak Ilyas Abdurahman yang sudah mati dan dipukul di dada kanan, oditur militer menjelaskan.

Tiga tentara TNI meninggalkan area km 45 lainnya. 

II II II II II II II II II II II II II II II II, Persidangan atas dugaan perencanaan pembunuhan terhadap IAR (48), kepala sewa. Jumlah kematian ditembak di Tangnge-Merak KM45 pada Rabu pagi (2/1).

Selama persidangan, pasukan Iacarta Odientt meninggalkan tuduhan tiga anggota Angkatan Laut, kepala Bambang Ampri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Terdakwa Apri Atmojo dan Akbar ADLI didakwa dengan artikel utama, yaitu Pasal 340 KUHP untuk penugasan pembunuhan bersama dengan Pasal 55 Pasal 55 KUHP 1 atau Pasal 338 KUHP Jo. 1) dari KUHP.

Sementara itu, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan telah dituduh melakukan Pasal 480 KUHP Bersama dengan Pasal 55 Bagian 1 dari KUHP Lokasi Pidana.

“Dia berpendapat bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi bukti tindakan kriminal sebagaimana diatur dan diancam oleh penjahat,” kata prajurit terbesar Oditur, Gori Race (2/10/2025) Senin.

Dalam hal ini, para terdakwa Bambang APR ATMOJO dan Akbar Adli menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan terancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Pada kasus terdakwa dalam penuntutan tertentu yang harus diperiksa dan diadili dalam persidangan Pengadilan Militer II-Arta II-08 atas permintaan terdakwa bahwa ia ditangkap,” katanya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *