THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Kesehatan

Baim Cilik Tak Diberi Nafkah oleh Ayahnya Sejak 2022, Bagaimana Pandangan Islam dan Hukum di Indonesia?

thedesignweb.co.id, Jakarta – Artis Baim butuh waktu lama atas penolakan ayahnya untuk mengantarkan ayahnya, menjalankan jaringan.

Baru-baru ini nama pemilik, Baim Alkatiri, muncul di podcast dan membahas sikap ayahnya.

“Sumpah demi Tuhan, aku mau membiayai sekolahku sekarang,” kata Baim dalam podcast tertutup Kasi Solutions, Senin (9/9/2024).

“Ayah saya tidak ada, saya tidak tahu di mana. Dia dengar bersamanya di Australia, tapi saya tidak tahu, saya tidak tahu langsung dari dia, saya dengar dari yang lain,” imbuhnya.

Mantan artis cilik yang melukis layar kaca Indonesia pada tahun 2000an ini mengaku tidak pernah mendapat tipuan dari ayahnya sejak tahun 2022.

“Dari tahun 2022 kata Tarzan” ucapnya dari tahun 2022, aku masih ingat Agustus 2022 adalah terakhir kalinya aku dapat ayah. “

Baim mengatakan, orang tuanya sudah lama diusir. Dan penghasilan Baim dimulai sejak dua tahun lalu, meski Angin yakin ayahnya masih terpaksa membayar nyawa.

Ucapan perasaan Baim itu viral di media sosial dan melontarkan pertanyaan tentang tanggung jawab menafkahi kehidupan dalam perspektif umat Islam.

Menurut Nu Online, ada konsep Hedhanah dalam Islam yang berlaku pada anak yang belum cukup umur dan belum bisa mandiri. Orang tua wajib mendidiknya dengan hal-hal yang baik dan melindunginya dari segala sesuatu yang menimbulkan keburukan.

Hadanah sendiri memang pantas untuk dijadikan perbandingan. Menurut hukum Islam, ada hak untuk menelantarkan anak sampai usia tujuh tahun. Setelah itu, anak tersebut diserahkan antara orang tuanya dan orang yang memilihnya

Hedhane -biaya dan pengeluaran dari pihak orang yang terpaksa membayarnya, jika tidak ada harta milik anak.

Di bawah ini penjelasan Syekh al-beijuri al-beijur dalam kitabnya yang berjudul Hasiyah el-beijûrî yang diuraikan dari Kitab Syarah Fethul Quy:

 Sath: (OM

Artinya:

“Kata-kata musik (dan biaya yang ditanggung anak, yang harus membiayai anak itu. Jika tidak ada barang dan harta benda anak, maka ditahanlah sampai barang dan harta benda anak itu. Harta dan harta bendanya.” (Hasiyah dari – beijûrî, [Beyrût, Darul Polar El-ilmiyah t.t] Cilda II Halaman 365).

Berdasarkan hal tersebut di atas, Syekh I-Zhall menegaskan, rumah dan harta bendanya disita. Jika barang dan harta benda anda tidak mempunyai, maka biaya tersebut atau seseorang yang terpaksa menyokongnya.

Berikut penjelasannya:

 Kata: Kata: Kata: Kata Tuhan membiarkanmu pergi menuju sayangnya pesan Tuhan menjagamu

Artinya:

“Barangsiapa yang wajib menurut sebagian besar Ulama. Wajibkanlah dia, karena ini merupakan suatu keharusan yang dilakukan, sebagai perlindungan dan penyelamatan terhadap hutang, dengan berjalannya waktu, atau dengan meninggalnya orang tersebut, yang wajib diwajibkan, dengan meninggalnya anak yang dipeluk atau meninggalnya pengasuhan, janganlah ada yang ketinggalan (El-Fiqhul Islama Ni Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr, 1418 Hariri], CILD X, hal. 7316).

Hukum positif Indonesia juga mengatur mengenai tunjangan anak dan tunjangan anak untuk orang tua: 

Pasal 156 Kumpulan Hukum Islam Tipe D:

Akibat dari batalnya perkawinan itu adalah seluruh biaya pemberian anak dan nafkah anak itu didasarkan pada kesanggupannya untuk bertumbuh sampai anak itu unggul dan mampu melindungi (21 Tahun).

Angka 41. Dari banyaknya digit. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : 

“Akibat dari cacatnya perkawinan adalah Ayah bertanggung jawab atas segala biaya dan biaya pendidikan kepada anak; “Jika Ayah sebenarnya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu akan membayar.”

Jika dilihat dari aturan di atas, ada perbedaan, pada poin surat D KHI menegaskan bahwa seluruh biaya tunjangan anak menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan poin 41. Undang-undang dengan nomor. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa walaupun menanggung biaya nafkah anak, pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu anak akan menanggung biaya apabila bapaknya tidak dapat memenuhi kewajiban nafkahnya.

Kemudian, sesuai dengan bayaran yang harus diberikan kepada ayah dalam kitab hukum klasik, tidak ada syarat baku mengenai hal tersebut.

Di KHI tidak ada aturan bagi ayah untuk menafkahi anaknya sendiri jika perempuan mempunyai perempuan.

Oleh karena itu, menentukan besarnya tunjangan anak berdasarkan hakim yang memutus dengan faktor-faktor dan faktor-faktornya, jumlah anak, umur anak, dan lain-lain. Khadim Ma’had Ally Al-Iman Bulus dan Direktur LBM Nu Purworejo, Ustaz Muhamed Hanif Rahman dari Nu Online pada Senin (9/9/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *