Bakal Diwajibkan bagi Pemilik Kendaraan, Ini Penjelasan Mengenai Asuransi TPL
thedesignweb.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. OJK sendiri mengakui program asuransi wajib TPL (third party limb) terhadap kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang baik kepada masyarakat.
Namun apa sebenarnya tanggung jawab pihak ketiga itu? Mengapa ini penting? Bagi pemilik kendaraan, berkendara di jalan raya selalu penuh dengan bahaya yang tersembunyi.
Jika asuransi reguler menjamin kerusakan pada kendaraan itu sendiri, maka perlindungan pihak ketiga mencakup unsur kecelakaan lainnya. Pada dasarnya tidak hanya kerusakan pada mobil itu sendiri saja yang dilindungi, melainkan mobil orang lain yang dirusak oleh pengemudinya.
Aturan terkait TPL diatur dalam Pasal 2 Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Standar Indonesia (PSAKBI). Beberapa hal yang ditanggung oleh asuransi antara lain kehilangan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan langsung oleh benturan, benturan, terguling, terpeleset atau terjatuh. Kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan di dekatnya juga disertakan.
Tidak hanya kerusakan fisik pada kendaraan, TPL juga menanggung biaya pengobatan, cedera badan atau kematian yang disebabkan oleh tertanggung. Misalnya, jika Anda mengalami kecelakaan sepeda motor dan terluka, maka perusahaan asuransi akan menanggung biaya pengobatan pengemudi.
Biaya atau besaran pertanggungan transportasi fisik dan biaya pengobatan sama dengan harga asuransi. Hal ini terlihat pada kebijakan pemilik kendaraan.
“Saat ini TPL termasuk dalam perpanjangan garansi. Ditawarkan secara sukarela. Jika ingin diperpanjang dengan TPL, silakan naikkan premi sesuai besaran garansi. Jika garansi Rp 10 juta per kejadian, maka preminya akan bertambah. naik Rp 100.000 per tahun atau jaminan 1%,” kata L. Ivan Pranoto, Head of Public Relations, Marcomm and Events Garda Oto.
Asuransi TPL ini juga memiliki pengecualian yang artinya pihak asuransi tidak dapat menanggung kerusakan kendaraan bermotor.
Pertama, kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain atau kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi.
Kedua, mobil digunakan untuk balap kecepatan, karnaval, kampanye, pertunjukan. Ketiga, kendaraan digunakan untuk kejahatan.
Keempat, kerusakan kendaraan atas kesengajaan tertanggung atau orang lain yang berhubungan dengan tertanggung.
Kelima, pada saat kejadian, mobil tersebut dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM Card. Keenam, pada saat kejadian, mobil tersebut dikendarai oleh orang yang sedang mabuk.
Terakhir, kendaraan yang hilang akibat bencana alam, kerusuhan atau reaksi nuklir.
Selain itu, berdasarkan PSAKBI, TPL dibatalkan atau tidak berlaku jika tertanggung bertabrakan dengan kendaraan yang juga diasuransikan.
Inilah yang disebut dengan kontrak knock-for-knock, yaitu kontrak antar perusahaan asuransi apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan yang dipertanggungkan.
Pemilik kendaraan harus mengajukan klaim kepada penyedia asuransinya. Sebaliknya jika kendaraan yang diasuransikan tidak diasuransikan, maka TPL dapat digunakan.
TPL juga memiliki kompensasi nominal. Apabila kerusakan pada kendaraan yang dipertanggungkan melebihi batas asuransi, maka selisihnya menjadi tanggungan tertanggung atau berdasarkan kesepakatan antara tertanggung dengan pihak ketiga.
Sebelumnya, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membuat Program Asuransi Wajib, antara lain asuransi TPL kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah jika diperlukan. terhadap bencana alam. Kajian mendalam mengenai program asuransi wajib ini saat ini sedang dilakukan.
Program asuransi kecelakaan mobil wajib TPL dirancang untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Selain itu, diharapkan dapat mendorong kebiasaan berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatkan perlindungan risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Sumber: Oto.com