Bali Sudah Deportasi 247 Wisman di 2024, Ada yang Bekerja Ilegal Jadi Makelar Tanah sampai Jualan Sayur
thedesignweb.co.id, Jakarta – Baru-baru ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap wisatawan asing atau warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan visa turis. Hal ini terungkap setelah marak pemberitaan mengenai banyaknya wisatawan asing (wisman) yang bekerja di Bali meski hanya mengantongi visa turis.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Pengawasan terhadap destinasi wisata seperti Bali juga diperketat untuk menjaga keadilan, kenyamanan, keamanan, dan keberlanjutan perekonomian masyarakat lokal.
Menurut Dinas Pariwisata Bali atau Kadispar Tjok Bagus Pemayun, Pemprov Bali telah membentuk gugus tugas untuk menangani wisatawan yang datang tanpa izin kerja dan bekerja di Pulau Dewata. Kelompok kerja tersebut terdiri dari organisasi aparatur setempat, pendatang, dan kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar usaha warga sekitar tidak terganggu.
“Bagi yang melanggar aturan harus dihukum sesuai pelanggarannya. Jika belum tahu, mereka mendapat bimbingan dan sosialisasi. “Jika terus melanggar maka akan dideportasi atau dilarang masuk Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” kata Tjok Bagus dalam jumpa pers mingguan The Weekly Brief bersama Sandi Uno di Jakarta, Senin (5/8) melalui hybrid. /2024).
“Kami menindak tegas wisatawan asing yang melakukan pelanggaran hukum, tapi tentunya dengan cara yang manusiawi, tidak hanya dengan mengkriminalisasinya. “Data Polda Bali, sejak Juli tahun ini, kami telah mendeportasi 247 WNA asal Bali, baik dari Bandara Ngurah Rai maupun Singaraja, sebagian besar karena melanggar hukum dan overstay,” imbuhnya.
Tidak hanya mereka yang bekerja ilegal di Bali yang dideportasi, namun juga mereka yang melakukan berbagai pelanggaran. Sejak Bali dibuka untuk wisman tanpa karantina pada Maret 2022 di masa pandemi Covid-19, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan wisman.
Ada yang berkelakuan buruk di tempat keramat, tidak menghormati budaya setempat, mengemudi sembarangan, merampok toko serba ada, menganiaya keluarga warga sekitar, dan tentu saja bekerja tanpa izin. Tjok Bagus Pemayun juga menyoroti berbagai profesi atau pekerjaan yang dilakukan WNA secara ilegal di Bali.
Tjok Bagus mengatakan, “Yang kami perhatikan, profesi mereka (wisatawan asing) sangat beragam, antara lain agen pertanahan, foto model, pengelola website, penyewa sepeda motor, pemandu wisata, bahkan gigolo dan pedagang sayur.” ujar Tjok Bagus.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kejadian wisatawan asing yang tidak beretika atau orang yang bekerja ilegal di Bali, seperti penunjukan Satpol PP Pariwisata untuk memantau wisatawan yang berkunjung ke Bali.
“Jelas kami akan tegas menangani wisatawan asing, namun unsur kemanusiaan tetap kami anggap penting dan sesuai dengan budaya sastra kita.”
Contoh kasus baru-baru ini adalah Kantor Imigrasi Denpasar di Bali menggugat seorang turis Rusia ke pengadilan karena tidak menunjukkan paspornya. Seorang wanita bernama Anzella Khoroshkova mengaku membuang paspornya tanpa alasan.
Khoroskova ditangkap pada 5 Juli 2024 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar Bali berdasarkan laporan warga dan pemilik restoran. Wanita berambut pendek ini menipu beberapa restoran dan tidak membayar setelah makan. Mereka juga mengetahui kalau dia tinggal di rumah temannya di Bali.
Saat ditangkap, dia mengaku membuang paspornya. Wanita berambut pendek itu pindah ke Indonesia pada akhir tahun 2023. Satpol PP kemudian menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Denpasar yang menduga turis asal Rusia tersebut sengaja membuang paspornya agar petugas tidak mengetahui kapan izin tinggalnya telah habis.
Berkas yang disita Penyidikan Kantor Imigrasi Sipil (PPNS) Denpasar kini telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar. Sesuai Pasal 71 huruf b Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, orang asing wajib menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal apabila diminta oleh petugas imigrasi sehubungan dengan pemeriksaan keimigrasian.
Pasal 116 undang-undang yang sama menyatakan bahwa orang asing yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 71 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda 25 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar mengatakan kepada Antara, Minggu, 4 Agustus 2024: “Jika keputusan sudah final dan dikenakan denda, kami akan segera mendeportasi dan mencegah atau memblokir masuk ke Indonesia.” .
Dia mengatakan, Badan Imigrasi Denpasar telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara untuk deportasi setelah pengadilan memberikan kewenangan hukum tetap.