THE NEWS Bandara Sam Ratulangi Manado Musnahkan Barang Dilarang Dalam Pesawat
thedesignweb.co.id, Manado – PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado dan security bandara memusnahkan barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat pada Jumat (10 November 2024).
“Bandara Sam Ratulangi memusnahkan barang-barang terlarang,” kata Maya Damayanti, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia cabang Sam Ratulangi Manado.
Ia mengatakan, pemusnahan barang terlarang tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dan KM 2024 tentang Rencana Keamanan Penerbangan Nasional.
Barang terlarang yang dimusnahkan antara lain minuman keras Cap Tikus sebanyak 70 liter, korek api gas, gunting tajam, pisau, silet, dan obeng seberat total 80 kilogram, ujarnya.
Ada pula berbagai benda datar, yakni alat-alat tukang kayu, benda-benda seperti pipa dan kaleng, benda-benda besi, senjata mainan, aneka lem, dengan berat total 60 kilogram.
Barang rusak adalah barang yang termasuk dalam barang terlarang, milik penumpang, dan tidak boleh diangkut melalui udara.
“Jumlah barang terlarang ini menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, hal ini menunjukkan masyarakat yang melakukan perjalanan dari Bandara Sam Ratulangi Manado semakin sadar dan sadar akan barang-barang apa saja yang tidak boleh atau tidak boleh dibawa ke dalam pesawat.
Pemusnahan tersebut juga dituangkan dalam catatan pemusnahan barang terlarang yang ditandatangani oleh General Manager PT Angkasa Pura Indonesia, perwakilan Direktur Kantor Otoritas Bandara Wilayah 8 Manado, dan Kapolres. Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Tonton video unggulan ini: