Bisnis

Banyak Menteri Pro UU Cipta Kerja, Buruh Pesimis dengan Kabinet Merah Putih

Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua thedesignweb.co.id, Partai Buruh Jakarta, mengatakan Presiden Prabo Subianto dan para menteri perekonomiannya sudah memahami tuntutan pemerintah yang diajukan buruh dan kelas pekerja dia. 

“Permintaan pencabutan AP Nomor 51 Tahun 2023, Omnibus Law, UU Cipta Kerja Turunan, tentang kenaikan upah merupakan permintaan yang jelas agar permasalahannya dapat dipahami,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa ( 22/22)/2016).

Pidato pengukuhan Presiden Pravo dapat dilihat; Jika didengar dan dirasakan, dikatakan ia mewakili keadilan, mengesampingkan pihak yang lemah. 

Namun tidak adil, katanya, meskipun upah tidak meningkat dalam 5 tahun terakhir, namun sebaliknya perekonomian Indonesia tumbuh dan masyarakat kaya mendapat manfaat dari pertumbuhan ekonomi tersebut. 

“Presiden sudah berkali-kali mengatakan bahwa kita harus membantu yang lemah, tapi kita harus membantu yang lemah. Yang kuat harus membantu yang lemah dan yang lemah harus bersatu. “Dari pendapat yang dikemukakan, upah harus dinaikkan sebesar 8-10 persen dan omnibus law, UU Tsiptakaria Marfo, harusnya dihapuskan,” jelasnya. Pesimisme di kabinet

Jika dicermati komposisi Kabinet Menteri Perekonomian, harapan untuk memenuhi persyaratan tersebut sangat kecil. Pasalnya, para menteri perekonomian saat ini, mulai dari Menteri Koordinator hingga Menteri Teknologi, mendukung omnibus law untuk menciptakan lapangan kerja.

“Tapi kita tidak boleh berhenti disitu saja. Itu bias. Kalau Menteri Teknologi yang baru tidak paham, Menaker dan Wakil Menteri tidak paham, kita tunggu saja. Ada keraguan karena mereka tahu tentang ketenagakerjaan, tapi mereka tidak perlu melakukan intervensi karena mereka tidak memahami penderitaan para buruh.” 

Menurut Said, ketika mereka dilantik, sudah saatnya mereka memahami dunia kerja.

Serikat buruh dari berbagai sektor industri di Indonesia akan melancarkan aksi mogok nasional pada November 2024. Gerakan buruh ini digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum dan pencabutan UU Cipta Kerja.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, banyak serikat pekerja, termasuk 60 serikat pekerja nasional, yang menyetujui rencana mogok nasional. Diperkirakan 5 juta pekerja akan terlibat dalam operasi tersebut.

“Pada tanggal 11-12 November atau 25-26 November 2024 akan terjadi mogok kerja nasional yang melibatkan lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia. Pada periode tersebut pabrik-pabrik akan menghentikan produksinya,” kata Iqbal, Jumat (18/10/2024). . Sektor-sektor yang terlibat dalam pemogokan nasional

Sektor yang akan ikut mogok nasional adalah transportasi, wisata rokok serta industri makanan dan minuman, Tanjung Priok; Tanjung Perak mencakup pekerja pelabuhan dan pekerja pelabuhan di berbagai daerah termasuk Tanjung Emas; Pelabuhan lain di Indonesia. Pekerja pelabuhan dari Madan juga akan ikut serta, begitu pula pengangkutan pekerja TKBM.

“Pemogokan berskala nasional ini bukan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang mogok kerja di tempat kerja, melainkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pendapat Masyarakat,” kata Iqbal.

 

Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan protes nasional yang dilakukan di luar pabrik dan bukan di dalam tempat kerja. “Kami tidak melakukan negosiasi dengan perusahaan terkait upah minimum. Ini protes terhadap omnibus law (undang-undang penciptaan lapangan kerja) yang berdampak pada seluruh pekerja di Indonesia,” jelasnya.

Saeed Iqbal, pendukung Partai Buruh, juga menegaskan, Partai Buruh bukanlah penghambat utama aksi mogok nasional saat ini, melainkan dilakukan oleh serikat pekerja, bukan partai politik.

“Partai Buruh secara politik mendukung perjuangan buruh dan serikat buruh dalam dua isu utama: menaikkan upah minimum dari 8% menjadi 10% pada tahun 2025, serta membatalkan omnibus law,” tambahnya.

Kampanye mogok nasional ini bertujuan untuk menghentikan produksi di ribuan pabrik di ribuan kawasan industri yang mencakup 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seluruh pekerja, baik anggota serikat pekerja maupun bukan, diajak untuk ikut serta dalam aksi ini karena tuntutan ini menyangkut kepentingan seluruh pekerja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *