Bisnis

Banyak Perlintasan Sebidang Tak Dijaga, Ternyata Ada Aturannya

thedesignweb.co.id, Jakarta KAI melarang warga membuka kembali penyeberangan ilegal yang sudah ditutup. Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

“KAI sangat menyayangkan, di mana beberapa orang mencoba membuka kembali perlintasan ilegal yang sudah ditutup. Hal ini dapat berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api yang mengangkut ratusan hingga ribuan penumpang. Hal ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan,” kata Wakil KAI. Presiden Humas, Anne Purba, pada Minggu (17/11/2024).

Ann menegaskan, penutupan perlintasan ilegal KAI merupakan langkah nyata dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Hal serupa juga berlaku pada penerapan UU No. 1 23 B.E Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

KAI tetap berkomitmen meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah kerjasama proaktif dengan Direktur Jenderal Departemen Perkeretaapian. Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) akan menutup persimpangan bertingkat yang dianggap berbahaya bagi pengguna jalan dan perjalanan kereta api

“Pada tahun 2024, sejak Januari hingga 30 Oktober 2024, KAI bersama DJKA Kementerian Perhubungan berhasil menutup 269 titik lintas batas di Pulau Jawa dan Sumatera. Titik-titik penyeberangan di Jawa dan Sumatera Melakukan penutupan jalur serentak, penyeberangan Level 22 di seluruh wilayah, Divisi Regional dan Operasional KAI, kata Anne.

Menurut Anne, penutupan perlintasan sebidang tanpa nomor JPL tidak bisa dijamin. dan/atau tidak mempunyai pintu dengan lebar kurang dari 2 meter, sesuai dengan Peraturan No. 94 Tahun 2018 Kementerian Perhubungan pasal 2 ayat 3 yang mewajibkan penutupan atau rehabilitasi rel kereta api demi keselamatan.

Karena itu, kata dia, KAI mengecam upaya pembukaan kembali simpang susun yang sudah ditutup. Hal ini dapat meningkatkan tingkat kondisi tidak aman.

“Januari sampai Oktober 2024 cukup satu bulan. 298 kecelakaan lalu lintas telah tercatat di tingkat persimpangan. Dari jumlah tersebut, 108 kecelakaan lalu lintas terjadi pada simpang terlindung dan 190 kecelakaan terjadi pada simpang tidak terlindungi. Peristiwa tersebut melibatkan 163 kendaraan roda dua dan 135 kendaraan roda empat. Peristiwa tersebut mengakibatkan 300 korban jiwa dengan rincian 108 orang meninggal dunia, 78 orang luka berat, dan 114 orang luka ringan, jelas Anne.

 

Oleh karena itu, dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI telah melakukan berbagai upaya sejak tahun 2020, seperti sosialisasi keselamatan oleh Kementerian Perhubungan, Rail Fans dan masyarakat, memasang 1.553 rambu peringatan di tempat-tempat berisiko tinggi. Termasuk menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur kereta api.

Selain itu, KAI juga mengusulkan agar pemerintah membangun perlintasan sebidang tanpa jalan layang dan underpass. serta melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang. Saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang yang terbagi menjadi 1.883 titik terlindungi (50,98%) dan 1.810 titik tidak terlindungi (49,01%).

Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang. Alat keselamatan utama di simpang ini adalah rambu lalu lintas, jelas Anne.

Menurut dia, keberadaan gerbang dan penjaga gerbang hanya sebagai alat keamanan saja. Oleh karena itu, solusi utama untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di persimpangan adalah disiplin lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *