Crypto

Bappebti: Belum Ada Temuan Transaksi Judi Online yang Terkait Kripto

thedesignweb.co.id, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEBT) belum menemukan adanya kasus transaksi perjudian online yang melibatkan atau menggunakan aset kripto.

Tirta Karma Sanjaya, Kepala Biro Pengembangan dan Pengembangan Pasar Berjangka Komoditi (Bapebti), menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Indonesia Blockchain Week 2024 di Jakarta, Selasa (19/11).

“Sejauh ini belum ada laporan atau permintaan dari APH (aparat penegak hukum) terkait perjudian online dengan aset kripto,” kata Tirta, Selasa (19/11/2024) di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta.

Meski demikian, Tirta menegaskan timnya terus bekerja sama dengan pelaku industri kripto, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum untuk memantau praktik ilegal tersebut.

Tirta juga memastikan timnya akan berkoordinasi dengan APH untuk mengambil tindakan tindak lanjut jika ditemukan transaksi perjudian online terkait kripto.

“Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

“Biasanya kalau ada indikasi pelanggaran, APH akan minta datanya, dan akan kami tindak lanjuti,” lanjutnya.

Tirta juga menegaskan, aset kripto yang ditemukan sebagai bagian dari perjudian online atau transaksi ilegal akan dibekukan atau disita. “Jika ada kasus yang terindikasi, maka harta benda tersebut akan disita atau disita berdasarkan keputusan hukum,” tutupnya.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEBT) mengungkapkan optimistis perkembangan industri kripto di Indonesia akan mencatatkan kinerja positif pada akhir tahun 2024.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, menyampaikan hal tersebut pada acara Indonesia Blockchain Week 2024 di Ritz Carlton Jakarta pada Selasa (19/11).

Tirta meyakini transaksi kripto di Indonesia bisa meningkat pada tahun 2025. Beberapa aset kripto dinilai sedang menikmati posisi yang kuat, terutama Bitcoin (BTC).

Harapannya transaksinya tembus Rp 165 triliun di akhir Oktober 2024, mudah-mudahan kalau 10 bulan saja Rp 475 triliun, minimal bisa mencapai Rp 600 triliun di akhir 2024, kata Tirta di Ritz Carlton. . Pacific Place, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Meski tidak melampaui apa yang tercatat pada tahun 2021, namun hal ini sudah luar biasa. Karena jika seluruh aset kripto berada pada posisi tinggi pada siklus tahun 2021, maka all-time high baru diperkirakan akan terjadi pada tahun 2025 sehingga transaksi dapat meningkat.” Dia berkata

Dalam kesempatan itu, Tirta menyampaikan harapannya terhadap regulasi kripto di bawah pemerintahan baru.

“Prinsipnya dari segi regulasi akan terus kita terapkan, nanti kita lihat lagi apa yang diinginkan pemerintah. Namun yang pasti industri harus tetap berjalan, seperti kemarin Bappetti membeberkan bursa barang. “Masih harus pergi,” katanya.

Intinya, ketika regulasi masuk ke OJK, maka industri hanya bergerak dari sisi pengawasan. Sehingga industri tidak stagnan atau kosong, pungkas Tirta.

 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEBT) berdasarkan Peraturan no. 9 Tahun 2024, kini telah resmi membuka peluang investasi aset kripto bagi badan usaha dan badan hukum di Indonesia.

Kebijakan baru ini memungkinkan berbagai entitas seperti perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), dan koperasi untuk berpartisipasi dalam pasar kripto yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi perorangan.

Langkah tersebut menjadi angin segar bagi perkembangan industri aset digital Indonesia, seiring dengan semakin meningkatnya adopsi kripto di tingkat global.

Bappebti mengatur bahwa badan usaha yang berinvestasi pada aset kripto hanya diperbolehkan menggunakan aset tersebut untuk tujuan investasi, bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas industri dan keamanan transaksi digital di Tanah Air.

 

Aturan terbaru yang mulai berlaku pada 16 Oktober 2024 ini khusus mengatur nasabah non-perorangan yang meliputi badan usaha dan badan hukum.

Kepala Bappebti Kasan menjelaskan prinsip kehati-hatian tetap diutamakan dalam aturan ini, terutama dalam rangka menjaga ekosistem digital yang aman dan andal.

“Regulasi ini merupakan langkah penting yang mendukung perkembangan industri aset digital Indonesia, serta memberikan peluang baru bagi pelaku usaha untuk menggunakan kripto sebagai alat investasi,” kata Kasan Senin (4/11/2024).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *