Bappebti Rilis Aturan Baru Soal Pedagang Fisik Aset Kripto, Ini Rinciannya
thedesignweb.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan aturan baru dalam Peraturan Bappebti (Perba) No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik dengan Kripto. Aset (Aset Kripto) di Bursa Berjangka.
Peraturan baru ini merupakan penegasan Bappebti dalam menciptakan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Dengan demikian, penguatan tersebut memberikan perlindungan bagi masyarakat dan keamanan bisnis bagi para pelaku industri aset kripto di Indonesia.
Kepala Bappebti Kasan menjelaskan, penerbitan Perba ini merupakan salah satu upaya Bappebti untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti terus konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat melalui kemudahan, kenyamanan dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai pilihan investasi.
Untuk itu, kami melakukan penyempurnaan terhadap regulasi yang menjadi pedoman dasar bagi seluruh pelaku aset kripto di Indonesia melalui Perba Nomor 9 Tahun 2024, kata Kasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/10/2024).
Misi Bappebti adalah mengatur, mengembangkan, membina dan memantau kegiatan PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi), termasuk perdagangan aset kripto.
Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang diambil merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bappebti. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 1997, yang mana dalam undang-undang no. 10 Tahun 2011 tentang PBK.
“Bappebti terus menyesuaikan regulasi yang ada sesuai dengan amanat UU PBK. Saat ini perkembangan industri aset kripto sangat pesat dan dinamis sehingga memerlukan ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar. Terbitnya Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 juga diharapkan dapat mendorong peningkatan transaksi. “Ini untuk penerimaan negara dari sektor tersebut. Optimalisasi sektor perpajakan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat”, tegas Kasan.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan Aldison menyatakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman pelaksanaan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang sudah disempurnakan dibandingkan Perba sebelumnya.
Beberapa poin penting dalam perubahan Perba ini antara lain penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian syarat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Aset Fisik (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ) ).
Aldison menambahkan, juga dibahas mengenai kewajiban calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), yang memberikan sertifikat pendaftaran sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Kliring Aset Kripto pada Perba lalu.
“Jika pada peraturan sebelumnya hanya perorangan yang dapat menjadi nasabah aset kripto, maka pada Peraturan No.
Aldison mengatakan, aturan terbaru ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif memperdagangkan aset kripto. Namun, hanya PFAK dengan persyaratan yang memiliki sistem penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan aturan perjalanan yang terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat diterima oleh nasabah non-perorangan.
Menurut Aldison, PFAK yang sudah mengantongi izin Bappebti perlu memiliki PKS di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sesuai Perba Nomor 9 Tahun 2024. Syarat dan mekanisme PKS diatur dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur tentang pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Hal penting lainnya yang diatur dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 adalah kewajiban CPFAK yang mendapat sertifikat pendaftaran dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Hal ini harus diselesaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah peraturan ini diterbitkan.
Sedangkan keanggotaan diperoleh dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila tidak dipenuhi maka Sertifikat Pendaftaran CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku lagi, jelas Aldison.
Aldison melanjutkan, pihak yang telah memiliki SPAB dan SPAK harus mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan di Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto.
Saat ini belum ada sertifikat pendaftaran seperti CPFAK. Dalam hal para pihak sedang dalam proses pengurusan pendaftaran sebagai CPFAK, maka proses perizinan dialihkan untuk segera memenuhi persyaratan sebagai PFAK.
Mekanismenya melalui penolakan permohonan pendaftaran sebagai CPFAK. Kemudian yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan sebagai PFAK dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sebaliknya, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto d ‘Hak untuk membebankan biaya kepada anggota sesuai dengan layanan yang diberikan,’ jelas Aldison.
Bappebti menggelar pertemuan dengan pemangku kepentingan aset kripto untuk menjelaskan poin-poin Perba nomor 9 tahun 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Badan Pembinaan dan Pembinaan PBK Tirta Karma Senjaya menegaskan agar CPFAK segera diproses menjadi PFAK.
“Mengingat tenggat waktu yang tidak lama lagi, kami berharap CPFAK segera fokus pada proses menjadi PFAK. Bappebti siap memberikan layanan seperti pendampingan kepada CPFAK yang serius menjadi PFAK,” jelas Tirta.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, berbagai aspek dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap perkembangan industri aset kripto saat ini.
“Meski amandemen Perba yang telah disusun masih jauh dari sempurna, Bappebti berharap ini bisa menjadi alat yang ampuh untuk memantau industri aset kripto Indonesia agar bisa tumbuh dan berkembang menjadi lebih baik,” pungkas Olvy.