Bappebti Setujui Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto, Ini Manfaatnya
thedesignweb.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya mendorong cara-cara baru dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Inovasi tersebut melibatkan perizinan Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto untuk diperdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN) atau dikenal dengan Central Financial X (CFX). Persetujuan ini tertuang dalam Surat Kepala Bappebti Nomor KB.01.00/248/BAPPEBTI/SD/09/2024 tanggal 5 September 2024.
“Bappebti terus menggalakkan inovasi dan memperkuat perdagangan aset kripto di Indonesia. Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah pemberian izin Kontrak Berjangka Abadi Aset Kripto untuk diperdagangkan di BKN atau bursa berjangka aset kripto.” kebutuhan pasar semakin meningkat,” kata Kepala Bappebti Kasan, Rabu 11 September 2024, seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (12/9/2024).
Kasan mengatakan, Kontrak Berjangka Abadi Aset Kripto adalah kontrak yang nilainya berasal dari aset kripto. Kontrak ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan memungkinkan investor atau pelanggan untuk mempertahankan posisi tanpa ada waktu untuk memperpanjang transaksi (rollover). Hal ini memberikan beragam kondisi dan pilihan bagi investor dalam bertransaksi di industri kripto.
“Keberadaan Kontrak Berjangka Abadi Aset Kripto merupakan perkembangan positif yang ditunggu-tunggu oleh para pengembang industri aset kripto di Indonesia. Di sisi lain, kontrak ini memiliki dasar hukum yang kuat sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tambah Kasan. .
Kasan menjelaskan, Kontrak Berjangka Abadi Aset Kripto dialihkan ke BKN dengan menggunakan metode bisnis yang disetujui Bappebti.
Transaksi dilakukan melalui pertukaran barang dan proses penjaminan, serta penghentian transaksi (settlement) dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapat persetujuan Bappebti.
“Bappebti akan terus melakukan pengelolaan pelaksanaan Kontrak Berjangka Abadi Aset Kripto sebagai wujud komitmen terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh pihak dan masyarakat berada dalam lingkungan yang aman dan terjamin. lingkungan,” kata Kasan.
Kasan mengatakan pelaku komersial harus mengikuti standar yang ditentukan. Hal ini untuk melindungi kepentingan masyarakat atau investor sekaligus menjaga stabilitas pasar dalam negeri.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, Bappebti akan selalu fokus pada penerapan prinsip KYC (Know Your Customer), khususnya untuk metode baru dalam pengembangan produk baru. Bappebti juga akan terus mengedepankan keselamatan masyarakat dan menjamin integritas bisnis para pelaku industri kripto.
“KYC diterapkan untuk memastikan aset kripto tidak disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris. KYC juga dapat memperkuat undang-undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris ( APU-PPT) Indonesia,” tegas Olvy.
Sementara itu, Direktur Utama BKN Subani menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Kontrak Berjangka Abadi Aset Kripto sebagai opsi finansial bagi pembeli kripto di Indonesia.
Menurut Subani, Kontrak Berjangka Abadi Aset Kripto merupakan langkah penting dalam perjalanan BKN untuk semakin mengembangkan industri kripto di Tanah Air. Langkah ini menunjukkan komitmen BKN untuk menghadirkan inovasi di pasar kripto Indonesia.
“BKN berharap dapat mendorong adopsi pembiayaan yang lebih luas melalui kontrak berjangka abadi aset kripto. Hal ini juga memperkuat fondasi pasar kripto Indonesia yang berdaya saing global,” kata Subani.
Subani mengatakan bisnis aset kripto di Indonesia harus didukung dengan penguatan lingkungan dan pengenalan produk baru seiring bertambahnya jumlah pelanggan.
Kontrak berjangka abadi kripto adalah produk baru yang memberikan kesempatan kepada investor untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas harga aset kripto.
“Kami berharap investor aset kripto dapat memaksimalkan keuntungan dari pergerakan harga melalui kontrak berjangka aset kripto.