Bawas Mahkamah Agung Periksa Zarof Ricar di Kejagung
thedesignweb.co.id, Jakarta – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa tersangka Zarof Ricar di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Direktur Pusat Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang terlibat dalam kasus korupsi dan berpuas diri dalam penanganan perkara.
Jaksa Agung Penkum Harli Siregar saat membenarkan hal tersebut mengatakan, Senin (4/11/2024), “Yang bersangkutan telah diperiksa Bawas MA di Kantor Kejaksaan Agung.”
Zarof Ricar terlibat dalam proses banding terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur. Bersamaan dengan penyidikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga tengah mendalami keterangan orang tua Ronald Tannur di Kejaksaan Agung (Kejati). ).
“Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunda Ronald Tannur,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah membekukan rekening mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan keluarganya, akibat ditemukannya uang tunai senilai Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram keluar di mana dia tinggal.
“Jadi terkait pembekuan itu sudah kita ambil tindakan ya, untuk aset-aset yang bersangkutan, tim kita sedang menelusuri di mana aset-asetnya, apakah berupa barang atau uang, ya sudah kita lakukan,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan. . Jenderal Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Jaksa Agung Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Qohar mengaku tidak ingat berapa jumlah akun yang dibekukan karena diduga terkait dengan Zarof Ricar. Sementara itu, penyidik masih menyelidiki properti lainnya.
“Yah, aku lupa jumlah yang dibekukan, banyak ya? Lagi pula kita mau lebih kan? Itu padahal propertinya masih dicari.” dia menjelaskan.
Dia juga menolak meninjau rekening dan aset Zarof Ricar sebagai bagian dari penyelidikan.
“Iya kalau kita belum ketemu (ada yang ketemu pakai nama keluarga). Aku harus lapor ke sini semua kan? Namanya teknik investigasi, jadi tidak boleh yang kita lihat, yang kita lihat, aku Aku laporkan semua ini,” tegas Qohar.
Penyidik Kepala Kejaksaan Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat kejutan besar saat menggeledah rumah Ketua Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan. . Pasalnya, penggeledahan awal bukti suap kasus pidana Ronald Tannur justru berujung pada ditemukannya uang dalam jumlah besar senilai Rp 1 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar pernah menjabat sebagai direktur pusat pelatihan hukum dan peradilan. Meski pensiun pada tahun 2022, hal itu tentu tidak menyurutkan semangatnya untuk menjadi seorang pengacara yang akrab disapa Markus.
“Selain kasus persekongkolan, korupsi, saudara ZR, ketika menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, seperti yang saya sampaikan tadi, dia dianugerahi penghargaan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” kata Qohar kepada wartawan. . , pada Sabtu (26/10/2024).
Tak hanya uang, jika dirupiahkan bernilai Rp920.912.303.714, peneliti juga menemukan emas tersebut memiliki berat 51 kilogram atau setara Rp75 miliar.
Penyidik, Zarof Ricar mengaku mengumpulkan uang dan emas sejak 2012 hingga 2022.
Qohar menjelaskan: “Uang ini dari mana, menurut pengumuman terkait, diambil dari manajemen perkara. Sebagian besar untuk manajemen perkara.”
Zarof Ricar tidak bisa merinci kasus yang menjeratnya karena terlalu luas. Apalagi, pekerjaan tersebut ia geluti selama 10 tahun, bahkan hingga pensiun.
“Berapa orang yang kamu sayangi? Karena dia banyak yang lupa. Karena banyak sekali,” kata Qohar.
Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Kamis, 24 Oktober 2024, terutama di rumah Zarof Ricar di Senayan, Jakarta Selatan dan kediamannya di Bali.
Hasilnya, SGD 74.494.427 disita dari tersangka; US$1.897.362 USD; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 Dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Kemudian logam emas Antam senilai total 46,9 kilogram, satu kantong berwarna gelap berisi 12 butir emas mulia seberat 50 gram, satu kantong berwarna coklat tua berisi emas batangan Antam seberat masing-masing 100 gram, satu kantong plastik berisi 10 keping emas, dan ‘tiga derajat. untuk menerima emas.
Sedangkan berdasarkan penelitian yang dilakukan di hotel Le Meredian Bali tempat Zarof Ricar menginap, paket uang Rp 100 ribu sama dengan Rp 10 juta, kumpulan uang Rp 50 ribu diambil uang sebesar Rp 4,9. juta, paket Rp 100 ribu Rp 33 juta franc Rwanda, dan satu paket Rp 100 ribu Rp 5.000.
Tak ketinggalan, petugas juga menyita barang elektronik berupa telepon genggam atau telepon seluler milik tersangka Zarof Ricar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait persidangan terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur. Bahkan, dia akan menjadi mediator untuk menyuap hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung yang membidangi penuntutan mengatakan, “Di mana LR (pengacara Ronald Tannur) bertanya kepada ZR, bahwa ZR memberikan tekanan kepada Hakim Mahkamah Agung untuk tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasusnya. kasus”. . Tindak Pidana (Jampidsus) di Lingkungan Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2025).
Qohar mengatakan, tersangka Lisa Rahmat (LR) menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Mahkamah Agung, sedangkan Zarof Ricar mendapat bayaran Rp1 miliar atas kiprahnya membantu kasus Ronal Tannur. Berdasarkan dokumen yang diperoleh penyidik Lisa Rahmat dan Zarof Ricar, uang itu ditujukan untuk hakim MA meski belum berpindah tangan.
Dijelaskannya: “Bagi Ketua MA yang menambahkan S, A dan S, kembali memutus perkara Ronald Tannur.”
Awalnya, Zarof Ricar menolak uang rupee untuk menyuap hakim Mahkamah Agung karena uangnya terlalu banyak. Untuk itu, dia meminta pengacara Ronald Tannur membelinya di luar negeri.
“Usai menukarkan rupiah dengan mata uang asing, LR mendatangi rumah ZR di Jakarta Selatan. Setelah itu uangnya disimpan di brankas di rumah ZR,” desak Qohar.