Bawaslu Banten Terima Laporan Dugaan Penggunaan Rumah Dinas Bupati Serang Jadi Posko Pemenangan
thedesignweb.co.id, Serang – Rumah dinas Bupati Serang diduga jadi lokasi pemenangan pos Andika Hazrumi-Nanang Supriyatna. Berdasarkan klaim tersebut, Bawaslu Provinsi Banten membenarkan menerima laporan dari kubu Ratu Zakia-Najib Hamas. Bawaslu Banten sedang mendalami laporan dugaan rumah dinas Bupati Serang Ratu Tatu Chasana digunakan sebagai kursi kemenangan calon Bupati Serang no. 01, Andika Hazrumi-Nanang Supriyatna. “Iya, laporan dari pelapor sudah kami terima, saat ini kami sudah menerima laporannya, masih menerima laporan tersebut dan sedang kami verifikasi materi laporannya,” kata Komisioner Bawaslu Banten Badrul Muneer, Rabu, (6/8/2021). 11/2024).
Jika laporan dianggap patuh, Bavaslu Bunten akan mendaftarkannya dan memiliki waktu lima hari untuk mematuhinya. Sejumlah keterangan kubu Ratu Zakia-Najib Hamas diserahkan ke Bawaslu Bunten. “(Bukti) Ada beberapa dokumen, pasti mungkin foto, beberapa foto,” jelasnya.
Rumah dinas Bupati Serang ditempati oleh Ratu Tatu Chasana yang berlokasi di Bhajangkara 51. Sebelumnya merupakan kediaman pribadi Ratu Atut Chosia. Di sana, biaya sewa tahunannya sekitar Rp 250 juta berdasarkan SK Bupati tahun 2023 dan pembayarannya dengan bantuan APBD Kabupaten Serang. “Rumah di Jalan Bhajangkara 51, Sipochak Jaya, Kota Serang ini merupakan kediaman Bupati Serang tahun 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Tahun 2023, rumah tersebut telah disewakan kepada Pemerintah Kabupaten Serang dengan harga 250 juta rupiah.” Ischak, pengacara pasangan Calon no. 02, kata Ratu Zakia-Najib kepada Hamas, Rabu (11/6/2024).
Menurut pelapor, Pilbap Serang 2024 harus menahan diri dari pelanggaran ASN atau otoritas daerah. Dia menjelaskan, rumah di Jalan Bayankara No.
Dalam Keputusan Bupati Nomor 012/Kep.638-Huk.Umum/2023 tentang Keputusan Pemerintahan Bupati Serang Tahun 2024 diatur bahwa peralatan dan pemeliharaan merupakan bagian sumber pemerintah dari Serang pada tahun 2024. APBD Kabupaten “Mengacu pada Pasal 69 huruf h dan Pasal 72 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015, penggunaan fasilitas negara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilu. Bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Chesep Azar, koordinator tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2.
Sedangkan menurut Pemerintah Serang, rumah di Jalan Bhayankara No.
Dari total luas 6.270 meter persegi, hanya 2.500 meter persegi yang berstatus disewakan sebagai rumah dinas Bupati Serang.
Dengan luas 2.500 meter persegi, terdiri dari rumah yang terdiri dari ruang tamu, pantry, dapur, ruang keluarga, kamar tidur utama, kamar tambahan, musala, area parkir, dan pos jaga.
“Bangunan lainnya dengan luas total 6.270 atau 3.770 meter persegi tidak termasuk dalam sewa fasilitas kantor Bupati Serang,” kata Plt Sekretaris Daerah Bupati Serang Rudy Suhartanto dalam keterangan resminya. Rabu, (11/6/2024).
Pemerintah Kabupaten Serang belum mempunyai rumah dinas untuk bupati sehingga diperlukan tempat tinggal untuk menunjang pekerjaan tersebut.
Dikatakannya, hal tersebut sesuai amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Pemerintah Bupati Serang telah menyewakan Rumah Bupati Serang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.