Regional

Bawaslu Banyuwangi Awasi Kerawanan Tahapan Pindah Memilih

thedesignweb.co.id, Banyuwangi – Pencanangan tahap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Palakada 2024 dicermati karena berbagai alasan. Seperti faktor pekerjaan, studi yang sedang berlangsung, penahanan atau alasan lainnya. Mereka yang akan memilih kemudian akan dimasukkan sebagai kategori dalam daftar pemilih tambahan di TPS tujuan. 

Departemen Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banuwangi Khomisa Kurnia Indra mengatakan, tambahan pendaftaran pemilih ini menimbulkan beberapa potensi kelemahan, di antaranya KPU dan jajarannya tidak membuka help desk untuk memberikan layanan kepada pemilih yang tidak hadir. Selain voting, CPU belum menyiapkan jadwal untuk tahap voting. Dijelaskannya, Rabu (9/10/2024) “Kantor KPU juga tidak mengambil bola dan menunggu untuk melayani pemilih yang akan memilih di Pilkada 2024.”

Tujuan Bawaslu adalah memantau secara ketat proses pemungutan suara, menjamin hak memilih bagi masyarakat Banuangi. Menurut Kepala Data dan Informasi KPU Banuangi, Muh Kowim menjelaskan, layanan proses perpindahan manual sebenarnya sudah bisa diterapkan mulai 17 September.  Menurut dia, secara internal KPU Banuwangi juga sudah memerintahkan untuk memberikan pelayanan kepada warga yang akan memilih jajaran PPC dan PPS di Banuwangi.

Namun, menurut Kowim, proses pemungutan suara tidak hanya perlu dilakukan secara manual dengan mengisi formulir yang ada, tetapi juga secara online melalui aplikasi Saidalih. Jadi warga yang mengajukan transfer sudah memilih dan mengisi formulir, namun saat ini belum bisa dilakukan. Karena datanya terhubung online dan harus sesuai. Katanya, minggu ini kami akan memberikan bimbingan teknis kepada pihak-pihak berikut terkait teknis proses manualnya. dan pemungutan suara online. 

“Masa pelayanan bagi yang ingin berangkat sangat lama, hingga 20 November,” kata Kowim. Layanan perpindahan suara ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika tidak masuk dalam DPT, maka akan diperlakukan dengan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pelayanan perpindahan suara ini bisa dilakukan di tingkat KPU, PPK atau PPS. Selain itu, pada pekan HR ini kami akan mempersiapkan dan melakukan sosialisasi tentang pelayanan perpindahan tersebut dan akan digencarkan. 

Warga yang akan memilih pada Pilkada tahun ini diimbau melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan sebagai landasan. Misalnya saja bagi warga yang pindah karena tugas kerja di suatu daerah tertentu, maka harus dilengkapi dengan surat tugas kerja. Begitu pula bagi mereka yang tidak dapat memilih di daerahnya karena sakit dan dirawat di rumah sakit tertentu, juga memerlukan surat dari rumah sakit setempat. Sebab nantinya surat tersebut harus diunggah di aplikasi Sidelih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *