Regional

Bawaslu Ingatkan Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana

thedesignweb.co.id, Padang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon utama daerah yang bertarung di Pilkada 2024 agar berhati-hati saat berkampanye. Ketua Bawaslu Kota Padang Aris Nanda mengatakan, Kamis (26/9/2024), “Masa kampanye Pilkada 2024 di Kota Padang akan dimulai pada 25 September 2024, salah satu kelemahannya adalah kampanye di tempat ibadah.”

Dia mengatakan pengawasan terhadap tempat ibadah penting dilakukan karena ketiga paslon memiliki latar belakang yang kuat dalam dunia perkuliahan. Kemampuan ini dapat digunakan sebagai metode promosi selama masa promosi. Katanya, “Kita tidak bisa melarang siapa pun untuk berceramah. Tapi, kalau dalam ceramahnya dia menampilkan dirinya sebagai calon atau mengajak orang untuk memilihnya, itu dianggap berkampanye.”

Sebelumnya, Bawaslu Padang telah mengarahkan Pengawas Upazila untuk melakukan pengawasan ketat setiap calon menyampaikan ceramah di tempat ibadah Jodi. Bawaslu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang untuk menginformasikan kepada KPU seluruh kegiatan perkuliahan yang dilakukan pasangan calon. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut memantau melalui desa pantau yang kami buat. Masyarakat bisa melaporkan lokasi kegiatan perkuliahan dan akan ditindaklanjuti oleh pengawas kecamatan,” jelas Aris.

Aris Nanda menegaskan, Bawaslu Padang telah mengeluarkan imbauan kepada pasangan calon dan partai pengusung untuk melarang kampanye di tempat tertentu seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, pasangan calon dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye, ujarnya.

Tiga pasangan calon penerima nomor urut mengikuti pemungutan suara di Padang, yakni pasangan Fadhli Amran-Migas Nasir nomor urut 1. Disusul pasangan Muhammad Iqbal-Amsarul nomor urut 2. Sedangkan duet Hendry Septa-Hidayat mendapat nomor urut 3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *