Bawaslu Morowali Utara Terima Laporan Penetapan Paslon Kepala Daerah
thedesignweb.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara mengaku mendapat laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan memberikan nasihat kepada calon daerah pada Pilkada Serentak 2024.
“Laporan masyarakat sudah kami terima, dan sedang diproses,” kata Ketua Bawaslu Morowali Utara John Libertus Lakawa saat dihubungi Palu, Senin (30/9/2024).
Untuk mengelola laporan masyarakat, jelasnya, pihaknya mengacu pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
John juga belum mau menyampaikan apa materi laporan pelapor tersebut. Meski demikian, dia menegaskan Bawaslu Morut akan tetap mengkomunikasikan seluruh tahapan prosesnya kepada jurnalis.
Sebelumnya, KPU Morowali Utara (Morut) resmi mengusung dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Delis Julkarson Hehi-Djira K Partit Demokratiku, pasangan tersebut didukung Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo, dan PKN. Lalu ada dukungan dari duet Jeffisa Putra A-Ruben Hehi Golkar, NasDem, PSI, dan PBB.
Delis-Djira merupakan pasangan tituler, mereka juga merupakan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara periode 2021-2024.
Dari informasi yang dihimpun, ada laporan ke Bawaslu Morowali Utara tentang dugaan malpraktik administrasi yang dilakukan KPU Morowali Utara dalam penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara Tahun 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Morowali Utara Nomor 653 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2024.
Laporan tersebut juga terkait pelantikan dan pengambilan sumpah 40 pejabat tinggi pratama, pengurus, dan pengawas oleh Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson. Peresmiannya akan dilakukan pada 22 Maret 2024.
Sehari setelah pelantikan, tepatnya pada 23 Maret 2024, Bawaslu Morowali Utara menyurati dan mengimbau Bupati Morowali Utara agar mematuhi Peraturan KPU. Pasal 89 ayat 3. Tahun 2017 tentang Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pelantikan tersebut dibatalkan dan diulang pada 26 Juli 2024 setelah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri dengan surat nomor 100.2.1.3/3163/SJ tanggal 12 Juli 2024.
Pelantikan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Provinsi.
Dalam hal itu, kepala daerah atau kepala daerah aktif yang melakukan mutasi atau penggantian PNS sebelum pilkada dapat dikenakan sanksi pidana. Larangan mutasi ini berlaku enam bulan sebelum KPU RI menetapkan pasangan calon daerah.
Pasal 71 ayat 2 UU Pemilu Provinsi mengatur bahwa pimpinan provinsi tidak dapat menggantikan jabatannya enam bulan sebelum tanggal keputusan pasangan calon, sampai dengan berakhirnya masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. .
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menegaskan, kepala daerah dilarang berganti pejabat menjelang Pilkada 2024 yang dimulai pada 22 Maret 2024.