Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Asal Pulau Jawa
thedesignweb.co.id, Lampung – Bea Cukai Lampung berhasil menghentikan upaya penyelundupan 920.000 batang rokok ke Pelabuhan Bakauheni, Wilayah Lampung Selatan, Lampung pada Sabtu (12/10/2024). Rokok diangkut dari Jawa ke Sumatera dengan menggunakan truk.
Kepala Bea dan Cukai Lampung Arif membenarkan tindakan tersebut.
Dia mengatakan, penegakan hukum berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai Lampung.
Berdasarkan intelijen, Bea Cukai Lampung mampu menindak 920.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, kata Arif, Rabu (23/10/2024).
Ia mengatakan, cara pengemudi truk menyelundupkan rokok adalah dengan menyembunyikannya di lemari dan kotak kayu yang biasa digunakan untuk menyimpan buah-buahan.
Berdasarkan analisa, nilai barang bukti mencapai 1,2 miliar rupiah, serta kerugian pemerintah sebesar 880 juta rupiah.
“Ini merupakan tanggung jawab nyata Bea dan Cukai Lampung untuk mengakhiri penjualan tembakau ilegal khususnya di wilayah Lampung,” ujarnya.
Selain mengambil barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang, yakni seorang sopir truk dan seorang pekerja. Keduanya kini kembali dikaji oleh para peneliti budaya.
“Penelitian dan pengujiannya masih berjalan,” tambah Arif.
Arif mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 hingga Oktober, Bea Cukai Lampung menindak 18 juta batang rokok ilegal dengan nilai penjualan 27 miliar rupiah.
Tindakan ini diperkirakan dapat menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar.
“Kami berharap langkah ini dapat mengurangi penjualan tembakau ilegal secara signifikan guna mengurangi dampak negatifnya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” tutupnya.