Beda Pemblokiran dan Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor, Simak!
thedesignweb.co.id, Jakarta Banyak wajib pajak yang masih belum memahami perbedaan pemblokiran dan pelaporan penjualan kendaraan. Padahal, kedua cara ini sangat penting bagi pemilik mobil agar terhindar dari masalah perpajakan dan administrasi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, pemblokiran kendaraan merupakan tindakan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Penindakan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Regident Ranmor) yang bersifat pembatasan sementara. tingkat kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tertentu.
“Usulan ini bertujuan untuk membatasi sementara status kendaraan tersebut.” Berdasarkan UU Kepolisian No. 7 Tahun 2021, ada dua jenis pembatasan, yakni pemblokiran data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” kata Morris, Kamis (7/11/2024). Memblokir Kendaraan
Pembekuan data BPKB ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya, serta membantu penegakan hukum terhadap kendaraan yang terlibat kasus pidana.
Selain itu, larangan BPKB juga melindungi kepentingan peminjam terkait kredit mobil. Sedangkan pemblokiran data STNK dilakukan untuk mencegah validasi atau perpanjangan STNK dan perubahan STNK. Hal ini penting untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Laporan Penjualan Kendaraan
Berbeda dengan larangan, pelaporan penjualan kendaraan merupakan proses yang harus dilakukan pemilik mobil setelah menjual kendaraannya kepada pihak ketiga, sesuai Peraturan Perundang-undangan No. 185 Tahun 2016. Langkah ini sangat penting karena memungkinkan pemilik sebelumnya menghindari pajak di muka saat membeli kendaraan baru dan juga menghindari masalah di kemudian hari.
“Dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik dapat menghindari pajak progresif dan masalah administratif lainnya di masa depan,” kata Morris. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website taxonline.jakarta.go.id sehingga memudahkan prosesnya tanpa perlu ke SAMSAT.
Morris menjelaskan, pemblokiran kendaraan tersebut dilakukan pihak kepolisian, sedangkan pelaporan penjualan kendaraan tersebut merupakan tindakan pemilik kepada Bapenda DKI Pemda DKI.
“Keduanya memberikan dampak penting bagi pemilik kendaraan, khususnya di sekitar DKI Jakarta. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Morris.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau memahami dan menerapkan tata cara pemblokiran dan pelaporan penjualan kendaraan dengan benar. Dengan cara ini, mereka tidak hanya memenuhi kewajiban hukumnya, tetapi juga berperan dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dalam kaitannya dengan peraturan lalu lintas.