Begini Aturan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10. Keputusan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor (PPN) dan Bea Balik Nama (BBNCB) Tahun 2023. Peraturan ini mengatur ketentuan terkait dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. .
Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Denny mengatakan, dasar perhitungan pemberlakuan PKB didasarkan pada perkalian dua unsur utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan (MVV) dan bobot yang mencerminkan derajat relatif. kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
1. Harga Jual Mobil (NJKB)
Harga Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) merupakan harga pasar umum mobil tersebut. Sedangkan harga pasar umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber informasi yang akurat.
NJKB didasarkan pada Harga Pasar Umum (HPU) kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Apabila HPU tidak diketahui, maka NJKB ditentukan berdasarkan NJKB berdasarkan jenis, merek, atau tipe kendaraan yang ditentukan pada tahun sebelumnya, atau dengan menggunakan beberapa atau seluruh faktor berikut.
A. Harga kendaraan bermotor dengan volume silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
B. Penggunaan kendaraan bermotor untuk kepentingan umum dan pribadi.
C. Harga mobil dengan merek yang sama.
D. Harga mobil pada tahun pembuatan yang sama.
E. Harga kendaraan bermotor menurut produsen kendaraan bermotor.
F. Harga kendaraan bermotor dibandingkan kendaraan sejenis.
G. Harga kendaraan ditetapkan berdasarkan dokumen pemberitahuan impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
NJKB adalah pajak pertambahan nilai sebelum pajak, yang didefinisikan dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road – Pajak Pertambahan Nilai). Kedua, jika on the road, NJKB ditentukan oleh PKB, BBNKB dan pajak pertambahan nilai sebelum dikenakan pajak. rumus NJKB Jalan = (Jalan HPU – (Pajak Pertambahan Nilai + BBNKB + PKB).
Selain itu, NJKB memperhitungkan penyusutan tahunan maksimal 5% dari harga jual yang diketahui. Dalam hal perubahan bentuk NJKB, dasar penghitungan PKB dan BBNKB ditentukan berdasarkan penjumlahan NJKB dan nilai jual perubahan bentuk tersebut, dengan memperhitungkan penyusutan.
“Blind van, minibus, minibus, bus, pickup, double cab, mobil penumpang roda tiga, truk roda tiga, sepeda motor penumpang roda tiga, dan sepeda motor kargo roda tiga mengalami perubahan bentuk dasarnya. Bentuk itulah yang menjadi dasar pengenalan PKB dan BBNKB plus NJKB Ubah Bentuk,” jelas Morris. Ia menambahkan, akan menjadi dasar penggunaan pada truk ringan, truk, troton, dan kepala derek yang masih memiliki sasis. PKB dan ubah BBNKB plus NJKB format.
2. Bobot yang menunjukkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor
Bobot yang menunjukkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat peruntukan mobil dinyatakan dengan koefisien 1 sampai 1,4, antara lain:
1. Kendaraan roda tiga penumpang dan kendaraan roda tiga barang, sepeda motor roda dua, sepeda motor penumpang roda tiga, dan sepeda motor barang roda tiga mempunyai koefisien sama dengan satu.
2. Limusin dengan nilai koefisien sebesar 1,025.
3. Jeep dan minibus dengan koefisien 1,050. NJKB ternyata didefinisikan dalam dua klausul. Pertama, jika sesuai
4. Blind van, pickup box, minibus, dengan koefisien 1,085.
5. Bus dengan nilai koefisien 1,1.
6. Truk ringan dll dengan faktor 1,3.
7. Truk dll dengan koefisien 1,4.
Penetapan koefisien rencana didasarkan pada nilai batas toleransi kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.
Tarif dikenakan oleh PKB dan BBNKB
Bagian pajak atas PKB dan BBNKB diatur dalam Pasal 9 sebagai berikut.
1. Tarif PKB untuk pelayanan angkutan penumpang umum ditetapkan sebesar 30% dari tarif dasar PKB.
2. Beban yang dikenakan kepada Perusahaan Angkutan Umum Republik Rakyat Tiongkok ditetapkan sebesar 30 persen dari pajak dasar Perusahaan Angkutan Umum Republik Rakyat Tiongkok.
3. Beban yang dikenakan PKB untuk pelayanan angkutan umum ditetapkan sebesar 60% dari pajak dasar PKB.
4. Beban pajak angkutan umum ditetapkan sebesar 60% dari pajak pokok pajak.
Besaran Biaya Bagi Hasil (KBL) kendaraan listrik pada Pasal 9 adalah sebagai berikut.
1. Beban PKB KBL untuk ruang orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari PKB dasar.
2. Beban KBL PKB baterai angkutan umum rakyat ditetapkan sebesar 0% dari PKB induk.
3. Retribusi PKB Baterai KBL untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 0% dari pajak pokok PKB.
Rencana pengenalan baterai KBL PKB tidak termasuk kendaraan yang beralih dari bahan bakar fosil ke baterai. Selain itu, kepemilikan baterai KBL yang kedua dan selanjutnya mendapat bonus tanpa memperhitungkan tarif pajak, dan pengalihan kepemilikan baterai KBL tanpa mengacu pada BBNKB, yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 11, ayat. adalah sebagai berikut:
1. Pajak PKB atas jasa ambulans, alat pemadam kebakaran, dan kebersihan milik pemerintah pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% dari pajak pokok PKB.
2. Pemberlakuan BBNKB untuk mobil ambulans, alat pemadam kebakaran, dan jasa kebersihan milik pemerintah pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% dari pajak dasar BBNKB.
Perhitungan dasar penerapan CLA di air
Morris menjelaskan, dasar perhitungan penerapan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bertenaga air didasarkan pada NJKB. Sebagaimana diharapkan, NJKB atas air ditetapkan berdasarkan HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
“NJKB Kendaraan Bermotor Air dijadikan dasar penerapan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor bertenaga air yang dibuat khusus,” kata Morris.
Perhitungan dasar beban PKB dan BBNKB tidak ditentukan
Mengenai dasar penghitungan pajak PKB dan BBNKB yang tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan lampiran Keputusan Gubernur, gubernur menetapkan dasar penghitungan pajak PKB dan BBNKB berdasarkan NJHB. Usulan permohonan penetapan NJKB:
1. Kendaraan bermotor
2. Konektor atau gerbong luar dan celah tambahan atau NJKB untuk menggantikan mesin
3. Kendaraan bermotor yang memasuki kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan jenis, merek, jenis dan nilai jualnya belum dicantumkan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri berdasarkan pemberlakuan PKB, BBNKB dan/atau lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri. Gubernur DKI. Tidak ada Jakarta. 38 Tahun 2023.
Gubernur menetapkan NJKB kendaraan bermotor yang tidak dicantumkan HPU-nya, melainkan NJKB kendaraan dengan jenis, merek, dan model yang sama dengan tahun pembuatan sebelumnya. NJKB dapat ditentukan dengan menambahkan paling banyak 5% dari harga jual yang diketahui setiap tahunnya.
Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan NJKB tertentu kepada Direktur Departemen Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Alasan diberlakukannya PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Perintah Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur ini berlaku sampai dengan dihitungnya dasar pemberlakuan PKB dan BBNKB yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000. 38 Tahun 2023 menjadi landasan hukum penting bagi pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) di DKI Jakarta.
“Dengan peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan,” kata Morris.
Peraturan ini diharapkan dapat dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat untuk mendukung perbaikan pengelolaan pajak kendaraan di Jakarta. Wajib Pajak: Mari kita ikuti ketentuan pajak kendaraan sesuai peraturan yang berlaku, berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan hidup dan membangun Jakarta yang lebih berkemajuan.