Saham

BEI Buka Suara Kasus Gratifikasi IPO, Sudah Pecat 5 Karyawan

thedesignweb.co.id, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara atas informasi yang beredar terkait permasalahan pelanggaran oknum pegawai BEI yang meminta imbalan dan kepuasan atas jasa emiten penerima dalam rangka pencatatan sahamnya. bursa efek (IPO) BEl.

Direktur Penilaian Korporasi BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, Bursa Efek Indonesia berkomitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan selalu menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai ISO 37001:2016. 

“Seluruh pegawai BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan dan/atau barang, atas jasa atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (26/8/2021). 2019). 2024). 

Nyoman menambahkan, apabila terjadi pelanggaran etik yang melibatkan pegawai BEI, maka pihak tersebut akan melakukan tindakan disiplin sesuai aturan internal BEI.

Pihaknya selalu menginformasikan kepada masyarakat, jika mengetahui adanya pelanggaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang dilakukan pegawai BEI dapat melaporkan melalui saluran Whistleblowing – Surat kepada BEI pada link berikut https://wbs.idx.co. id/ Pelepasan 5 orang karyawan

Dalam surat yang disampaikan, tertulis manajemen BEI melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan bagian penghargaan perusahaan BEI pada Juli hingga Agustus 2024 akibat kasus tersebut. 

Divisi Corporate Assessment BEl merupakan divisi yang bertugas menerima calon emiten. 

 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa individu pegawai membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk mencatatkan dan memperdagangkan sahamnya di bursa. 

Praktik oknum penilai perusahaan ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang sahamnya saat ini tercatat di bursa dengan imbalan ratusan juta hingga Rp satu miliar per emiten, demikian isi surat tersebut. . .

Melalui praktik terorganisir tersebut, oknum tersebut mendirikan perusahaan (jasa konsultasi) yang dalam pemeriksaan diketahui menghimpun dana kurang lebih Rp 20 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *