BEI Cecar Emiten untuk Buyback Sebelum Delisting
Liputan6.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas terhadap emiten atau calon emiten yang melakukan delisting. Dalam upaya melindungi investor, bursa mendorong calon emiten untuk delisting atau dibeli kembali.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian BEI, mengatakan agar delisting berhasil, harus ada pihak yang bersedia melakukan pembelian kembali. Prioritas akan diberikan kepada perusahaan yang akan dikeluarkan dari daftar.
“Tentu kita kuat dan agar delisting berhasil, kita harus mencari pihak yang siap. Lakukan pembelian lagi. Belum memutuskan dan tidak menunjukkan kemauannya, maka penghapusan dari daftar tidak dilakukan.
Bursa juga bekerja sama dengan manajer dan pengawas perusahaan untuk memastikan bahwa dana siap untuk dibeli kembali dalam konteks delisting. Di sisi lain, Bursa memang berupaya agar perusahaan publik tetap masuk dalam daftar BEI dan mengembangkan usahanya. Dengan demikian, langkah tersebut memberi ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya sebelum dikeluarkan dari daftar.
“Kami bekerja keras untuk itu, termasuk memperhatikan jika ada upaya dari mereka untuk menunjukkan perubahan yang signifikan. Karena jika ada perubahan yang signifikan, kami akan memberikan kesempatan kepada mereka.”
Langkah tersebut sebelumnya mengumumkan kenaikan biaya delisting agar emiten dapat mempertimbangkan dan melakukan upaya untuk melindungi perusahaannya agar tidak listing. Kenaikan biaya delisting diatur dengan perubahan ketentuan I-N tentang deregistrasi (delisting) dan registrasi ulang (registrasi).
Biaya penghapusan pencatatan nama dibebankan kepada perusahaan yang mengajukan permohonan penghapusan pencatatan secara anonim atau pendaftaran sukarela dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melihat kenaikan biaya pencatatan, Nyoman berharap emiten mampu mempertahankan status perusahaannya tercatat di bursa.
Sedangkan untuk pembatalan paksa, perintah OJK tidak dipungut biaya. Selain mengubah biaya delisting, Peraturan BEI Nomor I-N juga melakukan penyesuaian terhadap kegiatan pembelian kembali saham yang berpotensi ditarik oleh perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, bursa tidak lagi mengontrol harga pembelian jika perseroan melakukan vulnerative delisting. Di sisi lain, bursa dapat memfasilitasi pembelian kembali ketika terjadi pembatalan paksa.
“Tujuan utama kami bukan untuk mengeluarkan perusahaan tersebut dari daftar. Tapi agar mereka melakukan perubahan. Untuk itu kami memberikan keterbukaan secepatnya dan inilah yang memungkinkan perusahaan tersebut berada di bawah pengelolaan Sosial karena kami umumkan. secara rutin,” kata Nyoman.
Penerbit yang terancam delisting masih berpeluang melanjutkan listing di bursa. Syaratnya, perseroan berupaya meningkatkan kinerja perseroan dalam jangka waktu tertentu setelah diumumkannya potensi pembatalan tersebut. Penghapusan nama emiten tidak dilakukan secara langsung, melainkan bertahap.
Bursa akan terlebih dahulu mengumumkan potensi delisting tersebut ketika saham perseroan disuspensi selama enam bulan. Pengumuman potensi penghapusan nama dilakukan pada enam bulan kedua hingga enam bulan keempat, yakni mencapai 24 bulan.
Dulu, ada beberapa perusahaan yang berpotensi delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Sejak awal tahun hingga 22 Januari 2024, BEI mengumumkan pembatalan sedikitnya 45 emiten.
Penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham pada bursa diatur dengan ketentuan mengenai pertukaran nomor I-I. Berdasarkan Peraturan III.3.1.1, Bursa Efek dapat menarik kembali saham suatu perusahaan tercatat apabila Perseroan menghadapi kondisi atau peristiwa yang mempunyai dampak merugikan secara material terhadap kelangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap status Perseroan. . Perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan publik dan tidak dapat memberikan indikasi pemulihan yang memadai.
Sedangkan dalam Peraturan III.3.1.2, Bursa Efek dapat menarik kembali daftar saham perusahaan tercatat yang karena penghentian sementara di pasar reguler dan di pasar tunai, paling sedikit baru diperdagangkan di pasar acuan terakhir. 24 bulan.
I Gede Nyoman, Direktur Penilaian Korporat BEI, mengatakan: “Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah dalam kondisi suspensi, khususnya yang terkait dengan kekhawatiran perubahan, terus pantau perkembangan kondisi perusahaan. Informasikan potensi pembatalan dan komentar khusus.” kata Yetna kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Sedangkan jika ketentuan revisi penghapusan Bursa diterbitkan sesuai POJK 3 Tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka Bursa dapat melakukan proses delisting. Namun untuk pembatalan sukarela, Nyoman mengatakan masih bisa dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan karena masih sesuai dengan ketentuan dalam POJK.
Sebagai bentuk perlindungan bagi investor terhadap potensi saham, perusahaan wajib melakukan pembelian kembali saham. Jadi ada cara bagi investor untuk menjual saham calon reseller agar dikeluarkan dari listing pribadinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memperbarui aturan pembelian saham di pasar modal dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Dengan terbitnya POJK 29/2023, POJK 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.