DESIGN WEB Belum Bersertifikat TKDN, iPhone 16 Haram Beredar di Indonesia
thedesignweb.co.id, Jakarta Kementerian Perindustrian terus berupaya mengatur dan mengimpor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Jumlah telepon seluler aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau lebih banyak dari jumlah penduduk (data Badan Pusat Statistik, 2023), hal ini merupakan upaya memanfaatkan peluang pasar lokal yang sangat besar.
Dalam hal ini, Kemenperin tengah memantau peredaran produk ponsel iPhone 16 mengingat Kemenperin belum menerbitkan sertifikat TKDN untuk produk ponsel baru Apple tersebut. Namun Kementerian Perindustrian menyebutkan produk iPhone 16 secara hukum diperbolehkan masuk ke Indonesia tanpa diangkut dan dijual oleh penumpang, karyawan, atau melalui pos.
Menambah pernyataan Menperin sebelumnya, seri iPhone 16 yang dibawa penumpang di Indonesia dan membayar pajak hanya untuk barang tidak dijual dan penggunaan pribadi penumpang, kata Fabri Hendry Anthony Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian. . Di Jakarta, Jumat (25/10).
Fabri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos (pos dan telekomunikasi) yang mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk masuk ke Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021. 46 Pasal 35 Pos, Telekomunikasi dan. penyiaran. Namun, jumlah barang bawaan per penumpang tidak boleh lebih dari dua unit.
Ketentuan ini mengecualikan penyelenggara pos dan/atau barang yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dari tanggung jawab termasuk TKDN 35%. Pendaftaran IMEI barang dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai.
Sedangkan perangkat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dari produsen dan importir terdaftar harus memiliki sertifikat mutu teknis dan Kementerian Perindustrian berwenang mendaftarkan IMEI.
Berdasarkan keterangan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor belum bisa dipasarkan secara lokal oleh importir terdaftar karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN Program Inovasi, jelas Fabri.
Kementerian Perindustrian memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 series sudah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan membayar bea masuk selama periode Agustus-Oktober 2024. Ponsel-ponsel ini diimpor secara legal, tetapi jual belinya di Indonesia menjadi ilegal.
Kementerian Perindustrian mempersilakan masyarakat untuk melaporkan pihak yang menjual barang telepon seluler dari bagasi penumpang, tutupnya.
Menteri Perindustrian (Manberin), Agus Kumiwang Kardasasmitha kembali menegaskan status iPhone 16 series masih ilegal di Indonesia.
Pasalnya, Kementerian Perindustrian belum memberikan persetujuan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel terbaru Apple tersebut.
“Kalau iPhone 16 bisa dioperasikan di Indonesia, saya katakan ilegal. Silakan lapor ke kami karena Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan persetujuan IMEI,” kata Agus di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Oktober. Dia berkata. 2024. Alasan iPhone 16 Belum Tersedia di Indonesia
Menurut Agus, Apple masih harus memenuhi kewajiban investasi yang telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.
Karena itu, Apple tak mampu mengantongi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (DKTN) sebesar 40 persen. Hal ini membuat iPhone 16 tidak bisa tersedia secara legal di Indonesia di masa mendatang.
“Mereka masih perlu memahami komitmen yang disepakati antara kami dan mereka,” kata Menteri Perindustrian.
Selain Kementerian Perindustrian, ada dua instansi lain yang terlibat dalam penerbitan IMEI yakni Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIGI).
Meski ketiga perusahaan tersebut bisa memberikan IMEI, Agus menjelaskan Kementerian Perindustrian tetap berperan penting untuk memastikan iPhone memenuhi TKDN.
Ia menegaskan, impor produk iPhone 16 tanpa persetujuan IMEI dari Kementerian Perindustrian merupakan tindakan ilegal dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap ponsel iPhone 16 yang beredar tanpa izin resmi.
Yang pasti IMEInya bukan dari Kementerian Perindustrian, tegasnya. Akankah pelanggan langsung check-in iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max yang dibeli dari luar negeri setelah meninggalkan bandara?
Tim thedesignweb.co.id mencoba menanyakan lebih banyak pertanyaan kepada Kementerian Perindustrian dan akan memperbarui informasinya ketika mendapat jawaban seputar iPhone 16 Pro Max dan lainnya.