Bisnis

Benarkah Transkasi Pakai QRIS Tak Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kepala Badan Anggaran Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan dampak revisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jual beli meningkat hingga 12%. . Transaksi menggunakan sistem pembayaran QRIS.

Dalam sambutannya, Febrio menyoroti beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat mengenai isu ini. Pertama, konsumen tidak akan dibebani PPN tambahan.

“QRIS merupakan metode pembayaran antara merchant (pembeli) dan konsumen (pembeli) berdasarkan nilai transaksi bisnis, memfasilitasi transaksi menggunakan teknologi finansial (FinTech),” kata Fabrio di Jakarta, Selasa (24/12/2024). ).

Kedua, beban PPN ditanggung sepenuhnya oleh merchant atau konsumen pengguna QRIS. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022, beban PPN atas transaksi melalui QRIS akan sepenuhnya ditanggung oleh pedagang (vendor) dan bukan oleh konsumen.

Ketiga, PPN tidak menambah beban konsumen. Meski tarif PPN dinaikkan dari 11% menjadi 12%, namun kenaikan tersebut tidak akan berdampak apa pun terhadap pelanggan yang berbisnis menggunakan QRIS. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya biaya tambahan akibat perubahan tarif PPN, kata Fabrio.

“Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, maka tidak ada tambahan beban bagi konsumen yang melakukan transfer melalui QRIS,” tutupnya.

Sebelumnya, Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) mengumumkan dukungannya terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Langkah tersebut dipandang sebagai upaya besar untuk memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendukung kemandirian nasional melalui kebijakan perpajakan yang lebih adil.

Pino Siddhartha, Kepala Departemen Penelitian Kebijakan Ekonomi IKPI, menyatakan kenaikan PPN merupakan cara strategis untuk meningkatkan pendapatan negara.

Tambahan dana ini diharapkan dapat mendukung pembangunan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Peningkatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat basis perekonomian. Namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara kewajiban perpajakan dan kebebasan wajib pajak, serta stabilitas stimulus perekonomian,” tulis Pino, Kamis (19). . /12/2024). )

IKPI menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas dan efektif antara pemerintah dan pengusaha mengenai perubahan tarif PPN.

Kemitraan yang kuat diharapkan dapat membantu masyarakat dan dunia usaha menata diri sehingga dampak kenaikan harga dapat diminimalkan.

“Sebagai kelompok penasihat pajak terbesar di Indonesia, kami berupaya memberikan edukasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Penting bagi mereka untuk memahami dan beradaptasi dengan kebijakan baru,” kata Pino.

IKPI menegaskan akan bekerja sama dengan pemerintah pada masa transisi untuk menerapkan tarif baru tersebut. Organisasi ini berkomitmen untuk membantu wajib pajak melalui komunikasi dan pelatihan untuk memastikan bahwa kebijakan dilaksanakan secara efektif, efisien dan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Selain itu, IKPI menilai kenaikan tarif PPN juga dapat mendorong perbaikan struktur perpajakan nasional. Ia berharap dengan penerimaan negara yang lebih baik, pemerintah dapat menciptakan lingkungan dunia usaha dan mendukung kemajuan sektor publik.

“Kami meyakini kenaikan PPN ini merupakan sinyal baru untuk menciptakan struktur perpajakan yang berkeadilan dan kompetitif. Sebagai mitra strategis pemerintah, IKPI mendukung keberhasilan kebijakan ini,” kata Pino.

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 bukan untuk meningkatkan pendapatan negara, melainkan untuk memperkuat kemandirian perekonomian Indonesia.

IKPI melihat pendekatan ini sebagai peluang untuk memajukan sistem perpajakan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari misinya, IKPI akan terus memperluas keterlibatannya dalam pendidikan perpajakan kepada masyarakat umum dan pengusaha serta meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab perpajakan.

“Kami mendukung kebijakan ini karena kami yakin perpajakan yang adil merupakan landasan penting bagi kemandirian negara,” tutup Pino.

Dengan dukungan berbagai pihak, kami berharap kenaikan tarif pajak semakin kuat untuk mendorong pembangunan negara dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pada umumnya.

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *