Berita

Berkas Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

thedesignweb.co.id, Jakarta – Polisi menyerahkan berkas seorang anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya APW (40) dan nenek RM (69) serta melukai ibunya AP, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Kejari Jaksel).

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kasi) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Nurma menjelaskan, berkas perkara sudah dikirim pada Kamis (12 Mei). Berkas tersebut kemudian diperiksa oleh kejaksaan dan jika ditemukan kekurangan, dikembalikan ke polisi.

Hingga saat ini, belum diketahui motif MAS membunuh ayah dan neneknya. Namun penyidik ​​menegaskan kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Iya, kalau motifnya sah, polisi bertanggung jawab atas kejahatan tersebut. Motifnya sebenarnya sebab akibat,” kata Nurma. Antara melaporkan.

 

MAS tunduk pada Pasal 338 KUHP dan Pasal 351(3) KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan tubuh.

Soal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum bisa memastikannya.

“Iya kalau misalnya dari kemarin direncanakan memikirkan bagaimana caranya, maka itu (Pasal) 340,” imbuhnya.

Diketahui, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan saksi, petugas keamanan apartemen berinisial AP, MAS terlihat bergegas meninggalkan lokasi kejadian. Mendapat laporan adanya pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung menghentikan pelaku.

Saat diperiksa, MAS mengaku mendengar bisikan-bisikan yang mengganggunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *