Berlaku 1 Januari 2025, Produsen Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Agar Dapat Insentif
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi memberikan insentif terhadap pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Belakangan ini, kendaraan hybrid resmi mendapat insentif sebesar 3 persen berupa Pajak Penjualan Barang Bermerek (PPNBM DTP) yang dikenakan pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, untuk sektor kendaraan hybrid, produsen diminta segera mendaftarkan kendaraan hybridnya di Indonesia.
“Saya meminta produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan mereknya agar bisa mendapatkan insentif mulai tahun depan, 1 Januari 2025,” jelas Agus dalam konferensi pers paket stimulus kesejahteraan ekonomi. , disampaikan melalui YouTube, Senin (16/12/2024).
Agus melanjutkan, program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2021. dari Kementerian Perindustrian. Termasuk kendaraan hybrid yang sudah masuk dalam peraturan ini.
“Termasuk hybrid, ada TKDN yang harus menjadi kriteria peserta,” tegas Agus.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi Sejahtera menjelaskan, sahnya pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Bermerek yang Diambil Pemerintah (PPNBM DTP) untuk kendaraan hybrid.
“Dalam program saat ini, juga ada pembebasan pajak impor untuk CBU EV. Setelah DPT PPNBM terakhir kendaraan bermotor hybrid, PPN hybrid, pemerintah akan memberikan keringanan sebesar 3 persen,” kata Airlanga.
Sementara insentif lainnya berupa kendaraan listrik berbasis baterai dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu.
Pemerintah terus memberikan insentif bagi kendaraan roda empat aki produksi lokal dan impor.
Selain itu, pemerintah masih tetap membayar PPNBM kendaraan baterai atau EV pada saat mengimpor sebagian kendaraan roda empat yang bersifat CBU dan sebagian lagi roda empat yang bersifat CKD, kata Airlanga.