Crypto

Berlaku Mulai 10 Januari 2025, Ini Aturan Terbaru Aset Kripto

thedesignweb.co.id, Jakarta Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transaksi Aset Keuangan Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024) mulai berlaku mulai 10 Januari 2025.

Peraturan ini merupakan bentuk pengelolaan Aset Keuangan dan memperkenalkan perubahan pengelolaan Aset Kripto.

OJK menyatakan, aturan perdagangan aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang Pasar Keuangan, termasuk Produk Kripto.

POJK ini mulai berlaku pada 12 Desember 2024 dan disahkan pada 10 Desember 2024. Saat ini POJK ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025.

Mengutip pengumuman resmi OJK, POJK 27/2024 dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Digital melakukan perdagangan aset keuangan secara wajar, jujur, wajar dan efisien, serta memastikan pelaksanaannya. manajemen, manajemen risiko, integritas pasar. , Perlindungan data dan keamanan siber, mencegah denda, namun tetap melindungi keselamatan masyarakat.

OJK juga telah mengembangkan program tersebut dengan tiga perubahan, yaitu perubahan tata cara dan pengelolaan aset kripto dari Bappebti. Bagian satu

Fase pertama disebut soft landing, terjadi pada awal masa transisi. Setelah itu bagian kedua adalah bagian penguatan dan bagian ketiga adalah pengembangan.

Selain itu, untuk mendukung fleksibilitas, efisiensi, dan keamanan pelayanan tahap pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang menerapkan Peraturan Bappebti dengan perubahan yang diperlukan dalam ketentuan dan ketentuan hari libur di sektor jasa keuangan.

POJK ini juga memperjelas tata cara memperoleh izin Penyelenggara Teknologi Keuangan dengan penyampaian laporan berkala dan triwulanan, kata OJK.

Sebelumnya, Hukum Publik (PP) berasal dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pemajuan Badan Usaha (P2SK) akan segera diterbitkan untuk menyempurnakan proses transisi pengelolaan aset kripto dari Bappebti ke Jasa Keuangan. Administrasi (OJK).

Pengumuman tersebut juga diharapkan dapat membantu menciptakan kepastian hukum terkait pemantauan dan pengaturan aset kripto di Indonesia.

Dengan mengacu pada pasal 312 ayat (1) UU P2SK, seluruh perubahan akan dilaksanakan paling lambat 24 bulan setelah undang-undang tersebut diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 atau 12 Januari 2025.

Direktur Ekonomi Digital Center for Economic and Legal Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan, saat ini sudah ada aturan hukum mengenai pengalihan kepemilikan aset kripto. PP tentang aset kripto harus diserahkan kepada Undang-Undang OJK (POJK) dan Publikasi (SEOJK) tentang pengalihan hak asuh. Namun yang terjadi justru sebaliknya, POJK lebih unggul dibandingkan PP aset kripto.

“Ini memberi kesan bahwa departemen khusus tidak mau menyerahkan kasusnya ke OJK. Ada pembahasan yang belum selesai. Saya kira bola ada di pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/12/2024). .

Ia juga mengatakan pergantian Menteri Perdagangan juga menjadi masalah sehingga harus diurus. Soal penanganan, menurutnya, kerja Kementerian Perdagangan sama saja, yakni lambat dalam menyikapi suatu persoalan.

“Persoalan tersebut sama dengan kajian Menteri Perdagangan bidang elektronik (PMSE) dua tahun lalu. “Saya kira Partai PP harus ke sana dulu,” ujarnya.

 

Menurutnya, pengalihan penguasaan dan pengelolaan aset kripto dari Bappebti ke OJK sebaiknya dilakukan secara perlahan dan hati-hati. Karena profesi ini sensitif dan masih dalam masa pertumbuhan. Artinya, pengelola kripto harus memikirkan potensi pertumbuhan perdagangan aset kripto.

Proses pendirian bursa kripto, kata dia, patut diapresiasi, karena mendengarkan industri dan investor. Huda berharap mereka terus mengembangkan pertukaran kripto agar hukum mereka dan praktik bisnis di Indonesia sepenuhnya kompatibel.

Perubahan penting lainnya, menurut Huda, adalah sistem pengelolaan dari aset/komoditas menjadi investasi. Di Bappebti, konsep yang digunakan adalah perdagangan produk masa depan dan dipandang sebagai suatu produk, sedangkan OJK menggunakan metode investasi.

“Senang sekali melihat perubahan mendasar ini. Saya berharap transisi ini lancar dan tidak menimbulkan kekacauan di pasar kripto. “Bagi industri, aturan tersebut mungkin memberatkan, namun dunia usaha akan mendapat manfaat dari pengalaman OJK,” ujarnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *