Bisnis

THE NEWS Bikin Kemiskinan Melonjak, Industri Tolak Aturan Baru Rokok

thedesignweb.co.id, Jakarta Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak keras Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektronik. RPMK merupakan peraturan eksekutif Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengatur tentang kemasan rokok polos tanpa merek.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan Industri Tembakau Legal Nasional (IHT) telah beroperasi hampir satu abad. Hingga saat ini masih berjalan dengan baik, membentuk rantai dari hulu hingga hilir yang melibatkan masyarakat lokal.

Selain itu, para pemasar rokok saat ini diawasi dan diatur oleh lebih dari 480 peraturan ketat, baik fiskal maupun nonfiskal, termasuk peraturan daerah, bupati, walikota, gubernur, kementerian, dan undang-undang.

“Ratusan regulasi (yang diatur secara ketat) membebani IHT perundang-undangan nasional seperti BUMN yang dikelola swasta,” kata Henry Najoan di Jakarta, Rabu (10/2/2024).

Penerbitan DP 28/2024 pada 26 Juli terus mendapat tentangan dari banyak pemangku kepentingan, termasuk ekosistem tembakau. Selanjutnya, RPMK tampaknya menarik lebih banyak reaksi serupa. “Peraturan ini inkonstitusional dan tidak melibatkan semua pihak terkait seperti kementerian terkait, pelaku usaha, pekerja, dan petani dalam penyusunannya,” kata Henry Najoan. 

Menurut Henry Najoan, aturan yang diatur dalam PP 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos dinilai akan berdampak buruk bagi industri rokok, khususnya rokok kretek yang menguasai 75 persen pasar di Indonesia. 

Henry Najoan bahkan menilai kemasan polos akan menyebabkan maraknya rokok ilegal karena sulitnya mengidentifikasi identitas produknya, sehingga konsumen akan beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

“Kemasan polos ini tentu akan berdampak pada seluruh pelaku industri tembakau, namun kekhawatiran utama kami adalah dampak persaingan tidak sehat dan meningkatnya rokok ilegal,” kata Henry Najoan.

 

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, total angkatan kerja yang bergantung pada sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang, mulai dari buruh, petani tembakau, cengkeh, dan sektor terkait lainnya.

“Mereka terancam dengan kebijakan ini yang akan menimbulkan kemiskinan baru,” tegas Henry Najoan.

Merujuk pada kajian GAPPRI, peraturan kemasan polos merupakan penegasan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

“Jika diterapkan akan memperburuk keadaan dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal,” kata Henry Najoan.

Sementara itu, Anggota DPR RI periode 2024-2029, Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara untuk tidak terlibat dalam agenda global yang ingin menyusup ke dalam keberlangsungan ekosistem tembakau yang memiliki peran strategis bagi negara, seperti tekanan untuk memasukkan tembakau ke dalam tembakau. FCTC, terbitnya PD 28/2024, dan RPMK.

“Proses pembajakan kebijakan negara seperti ini perlu dibenahi,” tegas Misbakhun.

 

Misbakhun meminta pemerintah melindungi industri tembakau, khususnya rokok kretek, di dalam negeri dari campur tangan asing. Apalagi, industri ini merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.

Jangan sampai terinjak-injak oleh konspirasi global yang masuk ke politik nasional demi kepentingan beberapa pihak, imbuhnya.

Politisi Partai Golkar itu melanjutkan, industri tembakau tidak hanya terkait dengan sektor kesehatan, tetapi juga sektor terkait lainnya, mulai dari industri, pertanian, hingga pengolahan atau produksi. Misbakhun menilai rokok kretek seperti rokok kretek buatan tangan (SKT) yang menjadi ciri khas rokok Indonesia harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

Pertarungan ideologis antara pendukung anti-rokok dan industri tembakau telah menjadi sangat diametris. Negara di mata Misbakhun juga tidak adil.

“Saya berharap ada upaya yang lebih obyektif dan komprehensif dalam melihat ekosistem tembakau di Indonesia dengan merevisi berbagai peraturan yang melakukan diskriminasi terhadap keberlanjutan iklim usaha ekosistem tembakau,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *