Bikin Miris, Guru SMA Bagikan Siswa Kelas 12 Tak Bisa Perkalian dan Pembagian Dasar
thedesignweb.co.id, Jakarta – Seorang guru SMA berbagi metode belajar mengajar di kelas. Hal ini menimbulkan banyak reaksi dari netizen. Guru mengatakan siswa kelas 12 tidak bisa melakukan perhitungan dasar perkalian dan pembagian.
Dalam video yang diposting @julaehaju di TikTok, terlihat siswa laki-laki berbaris di belakang mereka untuk menjawab pertanyaan guru. Namun seiring kemajuan siswa, semua jawaban mereka salah.
“Sayangnya siswa-siswa tersebut tidak mampu menjawab nomor jurusan yang diberikan guru,” jelas video yang diposting di akun Instagram @mood.jakarta. Minggu, 3 November 2024
Jika dicermati lebih lanjut, siswa yang menjawab salah terkesan memberikan tanggapan acuh tak acuh. Dalam sambutannya mengenai konten yang dibuat oleh guru, beliau menyampaikan bahwa mata pelajaran distribusi merupakan salah satu jenis matematika dasar yang sering diajarkan di tingkat sekolah dasar.
Entri viral ini mendapat banyak komentar dari warganet. “Matematika dasar itu penting sekali. Coba jual atau buka toko. Harus diperhitungkan biayanya untuk mendapat untung dari penjualan itu. Benar-benar berhasil,” tulis salah satu website.
“Subhanallah 12.. Ada apa disini…semoga ada cara memperbaikinya..
“Aku dulu di Matyom 1-2. Bodoh banget di IPA. Apalagi di Fisika dan MTK juga, tapi di kelas 3, entah kenapa aku bisa memahami setiap rumus yang kuingat,” lanjutnya dengan netter .
Sebelumnya konon konselor atau Guru BK membuat video lucu tentang konseling siswa. Ia memposting video yang mengejek siswa yang lewat karena melanggar peraturan sekolah. Namun mereka tidak mengkritik, karena takut dilaporkan lagi.
“Guru Pov Guru BK tidak mau memberi nasihat kepada murid-muridnya karena takut masuk penjara,” demikian bunyi caption video yang diunggah ulang oleh akun TikTok asli Mood.jakarta @mutiauti42 pada Selasa, 30 Oktober 2024. .
Seorang konselor terlihat berjalan di lorong sekolah. dan dia melihat dua siswi saling berpelukan namun tidak mengkritik. Kemudian seorang siswi duduk dan melepas pakaiannya. Namun dia tidak berani mengkritik.
Mengambil langkah selanjutnya Guru BK memperhatikan siswanya berkelahi namun tidak dihiraukan. Ada siswa yang pacaran di sekolah namun tidak mendapat konseling. Guru bimbingan dan konseling memandang sekilas dan mengangguk. Dia tampaknya menjadi pengamat yang menyebabkan masalah bagi siswa di sekolah.
Postingan viral ini pun mendapat banyak tanggapan dari netizen dengan mengatakan, “Teruslah berjuang dengan baik. Tolong jangan posting ini dulu,” tulis salah satu warganet.
“Kalau begitu, seharusnya bukan pihak berwenang yang protes. Tapi orang tualah yang ‘mungkin’ salah dalam mengasuh anak,” tulis yang lain hanya bercanda.
“Setuju pak guru…beneran. Jadi pendidikan itu kemitraan orang tua-guru-murid. Kalau saja orang tua mau ngaku sudah selesai…makasih,” komentar salah satu warganet.
Dikutip dari saluran berita thedesignweb.co.id, 30 Oktober 2024, Ketua KPK Banyak dari kasus ini yang juga berujung pada kontak dengan polisi dan menimbulkan kecurigaan.
Menurutnya, hal ini meningkat karena kurangnya rasa hormat masyarakat terhadap profesi guru.
“Khususnya dampak negatif media sosial dan teknologi sulit dikendalikan. Siswa akan mudah terdorong untuk memberi tahu guru atau melebih-lebihkan keadaan sebenarnya kepada orang tuanya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Politisi Golkar ini menegaskan, kasus kekerasan terhadap guru tidak hanya terjadi di Indonesia, negara seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Prancis juga mengalami hal serupa. Dan itu lebih berbahaya.
Makanya dia bilang penanganan kekerasan guru harus komprehensif, misalnya ada yang harus dilakukan seperti pengelolaan kelas dan pelatihan resolusi konflik bagi guru.
“Penerapan sistem pelaporan dan penanganan kejadian kekerasan di sekolah. Program dukungan psikologis bagi guru yang menjadi korban kekerasan. Kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghormatan terhadap profesi guru. Penerapan hukuman hukum yang tegas terhadap guru dan kerjasama antara orang tua dan masyarakat sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman,” jelas Hetifah.
Menurutnya, hal tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 yang mengatur tentang Guru dan Guru Besar. Bahwa guru dijamin mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya;