Bisnis

Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK?

thedesignweb.co.id, Jakarta – Ada banyak pertanyaan yang terkait dengan blockchain staf pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK). Penggunaan perangkat negara bagian dan perangkat Birokrat (PANRB) menjelaskan bahwa staf kehormatan yang tidak lulus pemilihan PPPK atau tidak lagi -akomodasi untuk mendaftar dalam pilihan 2024 PPPK harus dipindahkan ke bagian PPPK -waktu.

Kemudian muncul pertanyaan jika bagian -Time -PPPK atau PPPK dari staf non -Asn yang termasuk dalam basis data BKN dapat ditetapkan sebagai PPPK?

Wakil untuk Divisi SDM Perangkat Kementerian Panrb ABA Subagja mengatakan, peluang untuk komponen PPPK -Time menjadi PPPK terbuka lebar selama Anda dapat memenuhi persyaratan.

“Jika Anda memenuhi persyaratan, kinerjanya bagus, anggaran ada di sana, itu akan ditunjuk PPPK,” jelasnya, disebutkan di Instagram resmi Kementerian PanRB, Jumat (1/31/2025).

Untuk dicatat, kebijakan bagian -waktu PPPK diambil sebagai tahap pemerintah menyelesaikan dan mengatur staf non -ASN; Kemajuan kebutuhan ASN dari lembaga pemerintah; Klarifikasi status staf non -asn; Dan untuk meningkatkan kualitas utilitas untuk mendukung daftar aplikasi dan layanan yang lancar di masyarakat.

Standar staf non -ASN yang memenuhi persyaratan PPPK dalam keputusan ini termasuk karyawan yang tidak -dalam database BKN yang berpartisipasi dalam pemilihan CPNS TA 2024 tetapi tidak lulus, atau berpartisipasi dalam semua tahap langkah seleksi PPPK TA 2024 tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka. 

Dalam hal posisi PPPK dilakukan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan posisi, seperti: guru dan personel pendidikan; Petugas kesehatan; Staf teknis; Manajer Umum Operasional; Operator operator operator; Manajer Layanan Operasional; dan penata layanan operasi.

Pemimpin BKN mengimbau karyawan non-ASN yang dicatat dalam basis data BKN atau database untuk tetap tenang dan fokus pada kepatuhan dengan semua tahap seleksi sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Pemerintah dengan berbagai kebijakan didedikasikan sehingga staf non -SN yang terdaftar dengan BKN ditetapkan sebagai bagian -Time PPPK.

Akhirnya, kepala BKN juga tidak berhenti mengingat bahwa lembaga pemerintah daerah dan lembaga pemerintah pusat tidak menyebutkan nama staf kehormatan dan lainnya. Selain itu, mengenai ketentuan mengambil bagian -PPK, perjanjian kerja sampai hak dan kewajiban ditetapkan atas komando Menteri PanRB nomor 16 pada tahun 2025.

Di masa lalu, Badan Personalia Negara (BKN), memutuskan untuk memperluas waktu pendaftaran untuk memilih untuk mendapatkan karyawan pemerintah dan pekerjaan fase 2 perjanjian (PPPK) dalam waktu lima hari. Pendaftaran seleksi PPPK PPPK telah diperluas dari 16 hingga 20 Januari 2025. Jika tidak diperluas lagi, ini berarti hari ini hari terakhir pendaftaran PPPK Fase 2.

Pendaftaran yang diperluas bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih luas kepada semua karyawan non -Asn yang terdaftar dalam basis data BKN sehingga dapat ditunjuk sebagai PPPK. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa lebih banyak karyawan yang tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pilihan ini.

Informasi ini terletak di bagian atas bkn nomor BKN 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dirilis pada 15 Januari 2025, membahas memperluas pemilihan pendaftaran PPPK fase II. Surat itu mengkonfirmasi bahwa perpanjangan ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan keterlibatan staf non -ASN dalam memperoleh PPPK.

Kebijakan perpanjangan ini adalah hasil dari Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Kantor (PANRB) sebagai 15 pada tahun 2025 mengendalikan standar pelamar tambahan untuk seleksi PPPK untuk karyawan yang tidak terdaftar yang tidak terdaftar dalam database BKN. Selain itu, ada juga Menteri PanRB Nomor 16 pada tahun 2025 mengenai PPPK Part -Time, serta Menteri Surat PanRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 dirilis pada 14 Januari 2025 dan menjelaskan lebih banyak tentang akuisisi PPPK.

Pemimpin BKN mengingatkan pejabat pribadi untuk memberikan instruksi kepada pejabat manajemen pribadi yang segera mengambil langkah -langkah berikut:

Pertama, siarkan informasi ini di semua pihak yang berkepentingan.

Kedua, pastikan bahwa karyawan non -asn mendaftar di basis data BKN untuk mendaftar; Dan

Ketiga, beri tahu karyawan yang tidak terdaftar bahwa jika mereka tidak mendaftar, status PPPK akan hilang.

Pada akhirnya, bagian atas BKN juga mengimbau calon pelamar yang segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum waktu yang ditentukan. Pelamar prospek harus selalu menggunakan saluran pemerintah resmi untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan pendaftaran ini, agar tidak kehilangan informasi penting. 

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *