BNN Sebut Hukuman Mati Tak Efektif untuk Memberantas Narkoba
thedesignweb.co.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Martinus Hukom mengatakan, tindakan preventif lebih efektif dalam memberantas narkoba dibandingkan mengeksekusi pengedar atau pengedar narkoba.
Menurut Marthinus, BNN tidak terpengaruh dengan pidana mati yang bukan lagi merupakan tindak pidana dasar melainkan tindak pidana khusus tahun 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP atau sering disebut KUHP Baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2023. Januari 2026.
Jadi bagi saya, aturan progresif bukan hanya soal hukuman badan atau hukuman mati, tapi lebih pada menata kesadaran manusia agar kesadaran manusia tetap ada, kata Martinas di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Marthinus menjelaskan, penjumlahan hukuman merupakan efek jera, namun sejauh ini terpidana mati terkait peredaran narkoba terbukti belum membuat orang lain jera untuk melakukan kejahatan tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan upaya lain untuk memberantas peredaran narkoba, salah satunya adalah dengan mengelola kemampuan kognitif masyarakat.
Kepala BNN menjelaskan manajemen kognitif atau pengetahuan faktual empiris tentang pelaku kejahatan sangat penting untuk memahami lebih jauh faktor-faktor yang mempengaruhi mereka melakukan kejahatan terkait narkoba.
Banyak aspek yang harus diperhatikan seperti status ekonomi, keluarga dan lain-lain, sehingga poin-poin inilah yang perlu dikembangkan agar benar-benar membaik.
Saat ini kita melihat pencegahan mulai dari pembinaan keluarga, lingkungan, pendidikan. Kemudian BNN berinteraksi dengan mereka dari aspek sosial, life skill dan lainnya, kata jenderal bintang tiga Polri itu, dilansir Antara.
Ia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan BNN di beberapa desa yang terkonsentrasi atau ditetapkan sebagai sentra peredaran narkoba.
“Jika kita konsisten membina masyarakat agar tidak menjadi pelaku kejahatan narkoba, maka pemberantasan narkoba ke depan akan jauh lebih mudah,” tambah Marthinus.